![Tuntut Perwali Nomor 33 Dicabut, Ratusan Pekerja Malam dan Seni Ngeluruk Balai Kota Surabaya Tuntut Perwali Nomor 33 Dicabut, Ratusan Pekerja Malam dan Seni Ngeluruk Balai Kota Surabaya](/images/uploads/berita/700/443eea18c1ce3c591ccbdf45505eff81.jpg)
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemuda Pancasila bersama ratusan pekerja seni dan pekerja hiburan malam menggelar aksi damai di Balai Kota di Jalan Sedap malam, Senin (3/8/2020).
Dari pantauan di lokasi, massa yang kebanyakan wanita ini membawa poster dan spanduk berisi beragam tuntutan. Salah satunya poster bertuliskan "Gak Murel Gak Mbadok" (tidak jadi pendamping lagu, tidak makan).
BACA JUGA:
- Siapkan Skema Pemanfaatan Wisma Karanggayam, Eri Berharap Bisa Angkat Performa Persebaya
- Cegah Judi Online, Pemkot Surabaya Siapkan Surat Edaran dan Sosialisasi ke Sekolah
- Pemkot Surabaya Gelar Nikah Massal, 330 Pasangan Jalani Resepsi Pesta Kebun di Balai Kota
- Peringati HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolrestabes Surabaya: Momen Perkuat Kamtibmas
Mereka menuntut agar Wali Kota Surabaya mencabut Perwali Nomor 33 tahun 2020, yang dirasa sangat merugikan bagi pengusaha, karyawan, dan pekerja di tempat hiburan malam.
"Cabut, cabut, cabut, kos-kosan, susu, dan beras bukan pemerintah yang bayar," teriak salah satu pendemo.
Bunga (nama samaran), salah satu LC di rumah karaoke mengatakan, Perwali Nomor 33 tahun 2020 itu sangat merugikan pekerja malam. "Ya intinya, kami menuntut agar perwali dicabut, biar kami bisa kerja," pungkasnya kepada bangsaonline.com sambil tersenyum.
Sekadar diketahui, Perwali Nomor 33 Tahun 2020 ini tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya. (nf/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News