BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Satu orang di antara 12 nama penerima fiktif insentif guru madin yang ditemukan di Kecamatan Kamal, diketahui berprofesi sebagai pemborong besi tua. Sedangkan lainnya kebanyakan sebagai petani.
Hal ini diungkapkan oleh Ustaz Abdul Hasib saat melapor kepada Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Hotib Marzuki di ruang kerjanya, Selasa (25/8/2020) kemarin.
BACA JUGA:
- Tak Bawa Dokumen Lengkap, Komisi D DPRD Bangkalan Tunda Evaluasi Kinerja 3 Puskesmas
- Pisah Kenang Anggota Periode 2019-2024, ISAD Bangkalan Beri Santunan ke Anak Yatim
- Guru di Bangkalan Ikuti Seminar Literasi dan Edukasi Transaksi Keuangan Digital
- DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren
Menurut Abdul Hasib, 12 nama penerima fiktif yang ditemukannya, mereka menerima insentif sebesar Rp 200 ribu per bulan di tahun 2020. Padahal mereka tidak berprofesi sebagai guru madin.
"Saya kroscek langsung ke lapangan, apakah betul penerima tersebut sebagai profesi guru madrasah, dan pihak sekolah mengatakan kalau nama tersebut tidak ada dalam daftar guru pengajar di sekolahnya," ujar Ustaz Abdul Hasib, Tim Verifikator sekaligus Pengawas Penerima Guru Madin di Kecamatan Kamal.
Berdasarkan data yang diterima BANGSAONLINE.com, dari 12 penerima fiktif itu, di antaranya berinisial S, MSN, SY, dan M asal Desa Tanjung Jati. Kemudian inisial K, I, dan RMS dari Kamal, MH dari Kebun, dan APTP dari Bangkalan.
"Saya nggak tahu juga siapa yang memasukkan, padahal data awal tidak ada nama tersebut, ini diselundupkan ke lembaganya orang lain," ucap Hasib.