SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Razia protokol kesehatan kembali digelar petugas gabungan di Pos Lantas Waru Sidoarjo, Senin (14/9). Bagi yang melanggar akan langsung menjalani sidang di tempat dan didenda Rp 150 ribu subsider tiga hari.
Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 tahun 2020. Perda ini adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp 500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta.
"Karena ini masih hari pertama, denda yang dikenakan Rp 150 ribu. Namun kalau melanggar lagi, akan dilipatkan dendanya," cetus Pelaksana Harian (Plh.) Bupati Sidoarjo Achmad Zaini.
Saat razia baru berlangsung beberapa menit, ada belasan orang yang terjaring. Mereka ada yang naik motor, angkutan umum, hingga mobil pribadi.
Mereka rata-rata didenda Rp 150 ribu subsider tiga hari. Pada pelanggar yang menjalani sidang di tempat itu harus membayar uang denda hari itu juga. Apabila tidak bisa membayar, maka harus menjalani kurungan tiga hari.