Terkendala Juknis, Pendistribusian Bansos Beras di Bangkalan Terhambat

Terkendala Juknis, Pendistribusian Bansos Beras di Bangkalan Terhambat Ilustrasi. (foto: ist).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Bantuan sosial (bansos) berupa beras yang seharusnya didistribusikan pada bulan Agustus-Oktober 2020, hingga saat ini belum tersalurkan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di wilayah Kabupaten Bangkalan.

Salah satu penghambat penyaluran bantuan sosial ini dikarenakan adanya perbedaan penafsiran juknis yang berbeda.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Amankan Eks Anggota DPRD Bangkalan atas Dugaan Kepemilikan Sabu

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bangkalan, Wibagio Suharta kepada media, Senin (28/9/2020).

" beras masih proses, karena masih ada perbedaan penafsiran juknis. Terkait penyampaian ke penerima manfaat ini, harus diberikan ke desa atau ke rumah KPM," ujarnya.

Menurutnya, pendistribusian pada tahap satu dan dua dilakukan pada bulan ini. Namun, karena kondisi ini pihaknya berencana akan mendistribusikan bansos beras tahap satu dan dua menjadi satu waktu.

Baca Juga: DPRD Bangkalan Umumkan Usulan Calon Pimpinan Dari Partai Pemenang

"Kalau anggarannya, langsung dari Kementerian Sosial. Ada 67.676 KPM yang akan menerima," ujarnya.

"Nanti saya koordinasikan lagi, karena sebelumnya kendala masalah juknis. Karena masih belum ada pemberitahuan dari Bulog ke saya," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Komisi D , Nur Hasan mengatakan, pihaknya tidak mengetahui adanya kendala juknis. Namun diketahuinya tidak tersalurkannya bansos beras tersebut terkendala oleh pihak transporter asal Jakarta.

Baca Juga: Seleksi Administrasi Lelang Sekda Bangkalan, Berikut Nama-Nama yang Lolos

"Pihak transporter ini kendalanya apa juga masih belum pasti. Tapi yang jelas sebagai transporter seharusnya dapat segera menyalurkan bantuan sosial kepada KPM yang berhak mendapatkan," ujarnya.

Atas keadaan tersebut, pihaknya meminta dalam minggu ini penyaluran dapat segera dilakukan. Jika tidak, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.

"Kalau minggu ini kendalanya belum jelas juga karena apa, maka Komisi D akan melakukan pemanggilan. Untuk menanyakan keseriusan dan kesanggupan transporter," tegasnya.

Baca Juga: ​Pj Bupati Bangkalan Serahkan Bantuan Modal Usaha untuk IKM dari DBHCHT 2024

"Kalau tidak sanggup maka akan kami rekomendasikan ke pusat untuk diganti," pungkasnya. (ida/uzi/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO