Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah Tuai Polemik, DPRD Gresik Jadwalkan Panggil Pj. Sekda dan BKD

Seleksi Terbuka Sekretaris Daerah Tuai Polemik, DPRD Gresik Jadwalkan Panggil Pj. Sekda dan BKD Ketua DPRD Gresik, Moch. Abdul Qodir (tengah) bersama Wakil Ketua Ahmad Nurhamim dan Mujid Riduan ketika memberikan keterangan pers, Minggu (4/10). (foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polemik penyelenggaraan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik sebagai pengganti Nonaktif Andhy Hendro Wijaya yang tengah menghadapi proses hukum kasasi di MA (Mahkamah Agung), mendapat reaksi DPRD setempat. Hal ini lantaran dikabarkan seleksi sekda tersebut tak mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI.

Ketua DPRD Gresik, Moch. Abdul Qodir meminta Ketua Komisi I, Jumanto untuk menindaklanjutinya. "Kami minta Komisi I menindaklanjutinya," kata Abdul Qodir kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (4/10/2020).

Baca Juga: BKPSDM Gresik Gelar Uji Kompetensi ASN dan Luncurkan Program Gapura

Abdul Qodir menjelaskan, sesuai ketentuan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pemerintah kabupaten/kota atau kepala daerah/wakil kepala daerah yang maju pada Pilkada 2020 dilarang menggulirkan pengisian jabatan tanpa seizin dari Mendagri, 6 bulan sebelum pelaksanaan pilkada.

"Nah, untuk memastikan sudah ada izin atau belum, kami meminta Komisi I mengundang Pj Sekda dan Kepala BKD Gresik untuk meminta penjelasan," jelas Qodir.

Wakil Ketua DPRD Gresik, Ahmad Nurhamim mengungkapkan bahwa Bupati Sambari Halim Radianto sebelumnya optimis pengisian definitif akan mendapatkan izin Mendagri.

Baca Juga: Di Kantor Bupati, Sekda Gresik Sambut Kirab Bendera Pataka HUT Provinsi Jatim ke-79

"Tapi jika memang izin dari Mendagri tak turun tapi seleksi sekda tetap dilanjut, ya patut kita tindak lanjuti. Jika prosedural, seleksi sekda itu tak ada persoalan. Namun jika nonprosedural, maka bisa cacat hukum," katanya.

Sementara Jumanto menyatakan siap menindaklanjuti seleksi jabatan yang dikabarkan belum mendapatkan izin Mendagri.

"Hanya, ketika Sekda Andhy Hendro Wijaya terbelit kasus hukum dan ditahan, Komisi I melakukan konsultasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Waktu itu yang kami dapatkan dari KASN, kalau mendesak dibolehkan lakukan seleksi sekda," ungkapnya.

Baca Juga: Respons Pimpinan DPRD Gresik soal Belum Cairnya Bosda, BK, dan BHP

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) , Darmanto membenarkan adanya seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik yang saat ini tengah berlangsung.

"Izinnya ke KASN," katanya kepada BANGSAONLINE.com saat ditanya ada tidaknya izin seleksi tersebut, Minggu (4/10/2020).

"Kalau mutasi jabatan izinnya ke Mendagri," imbuhnya.

Baca Juga: Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik

Dijelaskannya, panitia seleksi membutuhkan waktu 1,5 hingga 2 bulan untuk lelang jabatan sekda. "Pansel sekda telah membuka pengumuman melalui situs www.bkd.gresikkab.go.id. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 30 September s.d 6 Oktober 2020," jelasnya.

Adapun untuk ketentuan umum pendaftaran, tambah Darmanto, di antaranya berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan dan/atau PNS di lingkungan pemerintah kabupaten/kota dan provinsi se-Jawa Timur.

Kemudian, berusia paling tinggi 56 tahun terhitung sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020, menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II. b) minimal 2 tahun terhitung sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020, memiliki pangkat sekurang-kurangnya pembina utama muda golongan ruang IV/c.

Baca Juga: Cagak Agung Gresik Jadi Percontohan Desa Berdaya di Jatim

"Syarat lain, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV, dan telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat III (Diklatpim III) atau telah mengikuti dan lulus Diklat Kepemimpinan Tingkat II (Diklatpim II)," katanya.

Selanjutnya, memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 tahun, memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan, dan memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

"Juga harus sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 53 Tahun 2010, serta tidak sedang dalam pemeriksaan perkara pidana," terangnya.

Baca Juga: 4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini

Syarat lain, tambah Darmanto, mendapat rekomendasi/persetujuan untuk melamar dari Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik bagi pelamar yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik, dan mendapat rekomendasi/persetujuan untuk melamar dari pejabat pembina kepegawaian bagi pelamar yang berasal dari luar lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. (hud/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO