Panwascam Sambikerep Tangkap Tangan Oknum Bagi Sembako Bergambar Paslon Nomor Urut 2

Panwascam Sambikerep Tangkap Tangan Oknum Bagi Sembako Bergambar Paslon Nomor Urut 2 Muhammad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Kota Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berdasar Laporan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sambikerep, di kawasan Made ada tangkap tangan oknum yang tengah membagikan sembako berupa beras 3 Kg bergambar paslon nomor urut 2.

Dari laporan yang disampaikan Panwascam Sambikerep, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, langsung menindaklanjuti temuan tersebut.

"Dari laporan jajaran kami di Kecamatan Sambikerep tersebut, bahwa kami akan melakukan penelusuran, dan akan menindaklanjuti dari laporan temuan tersebut," tegas Muhammad Agil Akbar, Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Jumat (9/10) di kantor bawaslu.

"Dari temuan tangkap tangan ini, ada sembako berupa beras dan materi lainnya. Sabar ya, kita tindaklanjuti dan telusuri dan kita kaji," pungkas Agil.

Seperti diketahui, Bawaslu Kota Surabaya sudah pernah menerima pengaduan dan laporan terkait kampanye dengan bagi-bagi sembako. Namun laporan dan pengaduan pelapor tidak berdasar cukup bukti yang kuat, sehingga proses dinyatakan bukan sebagai pelanggaran.

Namun, temuan tangkap tangan Panwascam Sambikerep di Made ini langsung menjadi perhatian serius Bawaslu Kota Surabaya, karena bisa dikategorikan sebagai pidana.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 Perubahan Ketiga UU 1 tahun 2015, Pasal 73 ayat 1 menyebutkan, (1) calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.

(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota

(3) Tim Kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO