APK Paslon Belum Terpasang ​Hingga Masuki 17 Hari Masa Kampanye, Begini Komentar Pemerhati Politik

APK Paslon Belum Terpasang ​Hingga Masuki 17 Hari Masa Kampanye, Begini Komentar Pemerhati Politik Sri Sugeng Pujiatmoko, S.H., Pemerhati Politik dan juga Mantan Komisioner Bawaslu Jatim. (foto: ist).

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - APK (Alat Peraga Kampanye) yang diatur dalam PKPU 4/2017 menyebutkan bahwa desain dapat memuat foto paslon atau foto pengurus parpol atau gabungan parpol. Namun faktanya, sejak 26 September 2020 sampai memasuki 17 hari masa kampanye (Senin, 12/10/2020), approval desain APK tak kunjung terpasang.

"Surat Keputusan KPU 964 sudah tidak perlu diterjemahkan, maka KPU Kota Surabaya harus segera memutuskan terkait dengan desain yang diajukan oleh masing-masing paslon agar APK untuk masing-masing paslon segera difasilitasi KPU Kota Surabaya sebagai penanggung jawab penyelenggaraan pilkada di Kota Surabaya," ujar Sri Sugeng Pujiatmoko, S.H., Pemerhati Politik dan juga Mantan Komisioner Bawaslu Jatim kepada BANGSAONLINE.com, Senin (12/10/2020).

"Jadi jelas normanya, sehingga apabila dalam desain foto pengurus parpol yang sekaligus menjabat bupati atau wali kota, maka boleh dicantumkan dalam desain APK dengan cacatan di bawah fotonya ditulis jabatannya di pengurus parpol tersebut menjabat sebagai apa," ulasnya.

"Teknisnya, pengurus parpol yang menjabat sebagai bupati atau wali kota atau wakilnya harus dicantumkan jabatannya sebagai apa di kepengurusan parpol, misalnya ketua DPC parpol apa, dan tidak boleh dicantumkan jabatan sebagai bupati atau wali kota atau wakil bupati atau wakil wali kota, dan tidak boleh fotonya menggunakan atribut sebagai bupati atau wali kota atau wakil bupati atau wakil wali kota," sambungnya.

Sri Sugeng menceritakan, kondisi serupa pernah terjadi di Pilkada Malang, terdapat foto Wali Kota Batu dan di dalam desain APK-nya dicantumkan bahwa yang bersangkutan adalah ketua DPC salah satu parpol dan bukan sebagai Wali Kota Batu.

"Selama foto bupati atau wali kota yang menjabat sebagai pengurus parpol boleh dicantumkan sebatas ditulis jabatannya sebagai pengurus parpol, dan bukan ditulis sebagai jabatan bupati atau wali kota atau wakil bupati atau wakil wali kota. Foto pengurus parpol harus pengurus struktural parpol yang tercantum dalam SK kepengurusan parpol sebagai pengusul paslon," tegas pria yang sudah 13 tahun menjadi Panita Pengawas Pemilu itu.

"Jangan sampai hak-hak politik paslon dirugikan atas keterlambatan KPU Kota Surabaya dalam memutuskan desain APK," pungkasnya. (nf/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO