GRESIK, BANGSAONLINE.com - Upaya hukum di tingkat kasasi mantan Pelaksana Harian (Plh) Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, M. Muktar untuk lepas dari jeratan hukum kasus korupsi dana insentif pajak di tingkat Mahkamah Agung (MA), kandas.
Pasalnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah terhadap M. Mukhtar.
BACA JUGA:
- Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
- Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta
- Kajari Gresik Bekali Kades se-Ujungpangkah Ilmu Pencegahan Korupsi
- Gandeng APH dan Insan Media, AKD Duduksampeyan Gresik Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa
Sekretaris BPPKAD Gresik (nonaktif) ini divonis hukuman 4 tahun penjara dan uang pengganti kerugian negara Rp 1.198.688.960, dalam kasus pemotongan uang insentif pegawai BPPKAD Gresik.
Kalau yang bersangkutan tak bisa membayar kerugian negara, maka masa hukuman akan ditambah 2 tahun penjara.
Kepada wartawan, Kajari Gresik Heru Winoto membenarkan vonis MA 4 tahun penjara kepada M. Muktar. "Iya benar, MA jatuhi hukuman 4 tahun penjara kepada M. Muktar," ujar Heru didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Dimas Adji Wibowo dan Kasi Intel Dymaz Atmadi Brata Anandiansyah kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).
Menurut dia, Muktar juga harus mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,198 miliar. "Terpidana Muktar mengembalikan uang pengganti senilai Rp 1,198 miliar lebih," tegasnya.
Kajari mengungkapkan, sebelum vonis MA, terpidana Muktar telah menitipkan uang Rp 542.806.000 kepada Kejari Gresik. Rinciannya, uang itu berasal dari barang bukti operasi tangkap tangkap (OTT) Rp 374.186.000 dan pengembalian dari sejumlah saksi yang sempat kecipratan dana tersebut sebesar Rp 167.900.000.