TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Tuban berhasil meringkus 15 pelaku bandar dan pengedar pil koplo di Bumi Wali selama waktu kurang lebih tiga pekan.
Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, dari 15 tersangka ini ada 14 laporan yang masuk pada petugas. Kasus tersebut berupa narkotika jenis sabu dan pil koplo jenis obat daftar G atau dobel L. Sedangkan keterangan sementara dari tersangka, barang haram tersebut didapat dari orang luar Tuban.
BACA JUGA:
- Kerangka Manusia Mr. X Ditemukan di Tengah Hutan Bancar, Tuban
- Kasatnarkoba Polres Tuban Raih Penghargaan Pencapaian Ungkap Kasus Tertinggi Polda Jatim
- Sambut Hari Bhayangkara ke-78, Polres Tuban Gelar Olahraga Bersama Lintas Sektoral
- Kejari Tuban Musnahkan Berbagai BB dari Kasus Pidana Inkracht Periode Januari-Juni 2024
"Rata-rata yang mengkonsumsi obat daftar G ini ingin fly dan sudah kecanduan," ungkap AKBP Ruruh kepada awak media, Minggu (1/11).
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polres Tuban, AKP Daky Dzulqornain menerangkan, dari 15 tersangka itu, 5 di antaranya merupakan bandar. Keterangan yang didapat petugas, para tersangka mendapatkan barang haram itu berasal dari luar kota. Namun, pelakunya masih 1 orang dan hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas.
"Informasi yang kami terima, memang pelaku 1 orang ini sudah lama menyuplai obat-obatan terlarang ini ke Tuban," ujar kasatreskoba yang pernah bertugas sebagai kapolsek di wilayah Hukum Polres Pamekasan.
Dalam penangkapan 15 tersangka itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti ribuan pil koplo dan beberapa gram narkotika jenis sabu. Mereka dijerat dengan perkara Tindak Pidana UU Kesehatan jenis obat pil warna putih dan perkara tindak pidana narkotika jenis sabu.