SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada 20 Desember 2020, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo terus melakukan sejumlah persiapan.
Salah satunya menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 72 Tahun 2020, tentang perubahan kedua atas Permendagri No 112 Tahun 2014, tentang Pilkades di 22 Kabupaten yang melaksanakan Pilkades tahun 2020. Sosialisai dilakukan secara virtual, Jumat (4/12).
BACA JUGA:
- Siang-Malam, Plt Bupati Sidoarjo Sisir Warga yang Butuh Bantuan
- Stan Terbakar, Pedagang Pasar Krian Terima Bantuan dari Pemkab Sidoarjo
- Salurkan Bantuan Pangan, Plt Bupati Sidoarjo Ajak Orang Tua Berperan Cegah Stunting
- Peresmian Flyover Djuanda, Presiden Jokowi Minta Pemkab Sidoarjo Terus Tingkatkan Pembangunan
Sosialisasi ini dilaksanakan di Command of Operational Center (CoC) Kabupaten Sidoarjo, dengan mendatangkan narasumber Kepala Balai Besar Pemerintahan Desa Kota Malang, Drs Zain Afif, M.Si. Peserta sosialisasi 18 Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo. Dan juga diikuti oleh Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, Sulamul Hadi Nurmawan.
Pada kesempatan itu, Zain Afif menegaskan bahwa dalam tahapan pilkades ini, sangat berpotensi penyebaran Covid-19. Oleh karena itu setiap tahapan pelaksanaan pilkades harus dilakukan sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19.
Protokol kesehatan dimaksud dengan pengukuran suhu tubuh bagi unsur pelaksana pilkades, batas maksimal suhu tubuh 37,3 derajat celcius. Alat pelindung diri dengan masker dan face shield, alat cuci tangan dan sabun, tidak melakukan kontak fisik, dan social distancing.
“Para calon kepala desa dilarang melakukan segala bentuk kegiatan yang berpotensi menciptakan kerumunan yang akan sulit untuk menjaga jarak,” jelasnya.
Klik Berita Selanjutnya