​Pemkot Kediri Berikan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

​Pemkot Kediri Berikan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Seorang pelanggar saat menjalani sanksi sosial dengan menyapu di tempat umum. (foto: ist)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Jangan sekali-kali melanggar protokol kesehatan bila sedang keluar rumah jika tidak ingin menjalani sanksi sosial berupa menyapu di tempat umum. Karena penertiban penerapan protokol kesehatan di Kota Kediri tidak henti-hentinya dilakukan.

Kemarin (Sabtu, 9/1/2021), tim gabungan Satpol PP beserta TNI dan Polri melakukan patroli dan penindakan nonyustisi di sejumlah lokasi pusat keramaian.

"Jadi kaitannya dengan Perwali 32 Tahun 2020, Pemkot Kediri terus melakukan patroli penertiban protokol kesehatan, terutama di tempat-tempat rawan kerumunan," kata Eko Lukmono, Kepala Satpol PP Kota Kediri.

Menurutnya, patroli ini dilakukan guna memantau penerapan protokol kesehatan di lingkungan masyarakat agar berjalan tertib dan efektif. Selain itu, agenda ops. penindakan nonyustisi ini juga dimanfaatkan untuk menyosialisasikan SE (Surat Edaran) terbaru.

"Jadi selain kami melakukan patroli dan penindakan, kami sekaligus juga menyosialisasikan SE wali kota terbaru tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat () pada masa pandemi yang akan berlaku Senin (11/1) mendatang," imbuhnya.

Dalam patroli dan penindakan yang dilakukan di tiga wilayah kecamatan tersebut, sempat didapati adanya pelanggaran, seperti di wilayah Kecamatan Pesantren, tepatnya di depan Pasar Pesantren. "Ada 6 pelanggar yang kedapatan tidak memakai masker," terang Eko.

Dari keenam pelanggar, empat di antaranya memilih untuk melakukan sanksi sosial dengan menyapu di depan Pasar Pesantren, dan dua sisanya diberikan sanksi tertulis. Sementara itu, di Simpang Tiga Ketami juga didapati dua pelanggar yang tidak mengenakan masker saat berkendara. Kedua orang tersebut diberikan sanksi tertulis.

Eko menjelaskan, sanksi sosial diberikan saat itu juga kepada para pelanggar. "Saat itu juga kami lakukan penindakan kepada pelanggar dengan sanksi sosial yang diberikan dan dipilih oleh mereka," kata Eko.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa sanksi yang diberikan tetap dalam batas wajar. Selain itu, dalam sekali patroli sedikitnya 20 orang dalam satu regu berkeliling di sejumlah titik lokasi keramaian.

"Tidak hanya pasar, kami juga patroli di tempat-tempat umum lainnya, termasuk di pinggir-pinggir jalan," tegas Eko.

Selain di wilayah Pesantren, secara bersamaan operasi ini juga dilakukan di dua wilayah kecamatan yang lain. Di Kecamatan Mojoroto patroli dilakukan di Pasar Campurejo dan Terminal Tamanan, dan dari hasil yang diterima tidak ditemukan pelanggaran. Begitu juga di wilayah Kecamatan Kota Kediri terpantau lancar, aman, dan kondusif, tidak ditemukan adanya pelanggaran.

Sementara untuk hajatan, lanjut Eko, untuk sementara juga ditunda sesuai Surat Edaran Wali Kota Kediri terbaru tentang . Satpol PP akan melakukan tindakan jika ada laporan warga menggelar hajatan yang mengundang kerumunan.

"Kami akan datang ke lokasi hajatan. Menjelang diberlakukannya SE terbaru ini kami akan melakukan edukasi kepada yang bersangkutan," pungkas Eko. (uji/zar)

Lihat juga video 'Respons Keluhan Ojol Karena Terdampak Pandemi, ASC Foundation Bagikan Paket Sembako dan Uang Bensin':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO