“Fasilitas karantina akan menggunakan rumah atau fasilitas umum di tingkat RW dan akan dioperasikan di bawah pengawasan dari petugas kesehatan setempat. Fasilitas karantina juga diberikan dalam bentuk penyediaan ruang istirahat dan peralatannya, paket hygiene kits dan APD untuk petugas atau operator,” katanya.
Menurut Ali Yusuf, LPBI NU melakukan ini untuk merespons Pemerintah Pusat yang - melalui Satgas Penanganan Covid-19, meminta pemerintah daerah menerapkan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. “Daerah yang diperintahkan menerapkan PPKM adalah daerah zona merah atau risiko tinggi,” katanya.
Indikator penetapan wilayah PPKM Jawa dan Bali, di antaranya tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy ratio untuk intensive care unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70%.
Sementara masyarakat mulai kendor dalam penerapan protokol kesehatan bukan hanya di perkotaan saja, melainkan juga di pedesaan.
Ia juga menuturkan bahwa Program PKMM COVID-19 ini dilaksanakan oleh LPBI NU didukung oleh DFAT Australia melalui SIAP SIAGA Palladium. (tim)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News