Whisnu juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan Forpimda Surabaya beserta Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Jatim. Koordinasi ini dilakukan baik terkait penanganan Covid-19 maupun penerapan PPKM.
"Karena bagaimanapun Surabaya ini jadi sentralnya Provinsi Jatim. Jadi kita tidak bisa kerja sendirian, kita harus bekerja sama dengan seluruh kabupaten/kota yang ada di sekitar Surabaya khususnya," ungkapnya.
Whisnu juga memastikan, pemantauan ini tak hanya dilakukan di hari pertama pelaksanaan PPKM. Sebab, petugas gabungan dari Satpol PP, Linmas, Polri, dan TNI akan setiap hari melakukan pemantauan ke seluruh pusat perbelanjaan maupun tempat keramaian. Bahkan, pemantauan juga dilakukan saat akhir pekan. Nah, untuk mendukung hal itu pihaknya bakal dibantu petugas dari jajaran Forkopimda Jawa Timur.
“Kami lakukan operasi setiap hari untuk pemantauan, khususnya di pusat perbelanjaan, rumah makan maupun restoran. Jadi tenaga sudah kami hitung kekuatan kami yang ada di pemkot, nanti juga dari Pak Kapolda, Pak Pangdam, Pak Pangko Armada II, juga menyiapkan bantuan apabila kami membutuhkan tambahan tenaga,” tegasnya.
Sementara itu, Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo menambahkan, pembatasan operasional hingga pukul 20.00 WIB tak hanya berlaku pada pusat perbelanjaan. Namun, warung kopi, restoran, maupun kafe yang ada di luar mal juga wajib menerapkan. Hal ini sesuai dengan Perwali No. 67 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perwali No. 2 Tahun 2021.
“Inti dari PPKM ini adalah membatasi kegiatan masyarakat. Nah, kegiatan masyarakat yang tidak produktif itu harus dihindari,” kata AKBP Hartoyo.
Menurutnya, pengawasan malam ini tak hanya dilakukan di tingkat Forpimda Surabaya. Namun, jajaran di setiap polsek juga melakukan pemantauan di masing-masing wilayahnya. Terutama wilayah yang terdapat pusat perbelanjaan. “Yang di polsek masing-masing yang ada malnya juga melakukan pengawasan. Pukul 20.00 WIB juga harus tutup,” pungkasnya. (diy/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News