Mereka dikenakan sejumlah denda tergantung jenis pelanggarannya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Selain menindak secara langsung, petugas juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada para pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya.
"Pemerintah Kota Kediri berharap, dengan berbagai upaya yang telah dilakukan ini, dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat," ujar Eko.
Selain itu, pihaknya juga menekankan bahwa saat ini Kota Kediri masih berada di situasi pandemi, sehingga penerapan protokol kesehatan 3M tidak boleh lengah.
Di samping melakukan edukasi secara lisan, Pemerintah Kota Kediri juga mengedukasi masyarakat dengan melakukan pembagian masker. Seperti yang telah dilakukan Dinas Sosial dengan membagikan masker kepada para pengguna jalan, termasuk tukang becak.
“Kami melihat para tukang becak itu kerap kali mengenakan masker yang harus sekali pakai, tapi dipakai berhari-hari. Kami juga melihat masker kain hanya punya satu, jadi kami bagikan supaya mereka bisa ganti-ganti,” kata Triyono Kutut, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri.
Pembagian dilakukan oleh Dinsos, Tagana (Taruna Siaga Bencana), TRC (Tim Reaksi Cepat), TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan), dan pekerja sosial.
Selain tukang becak, pembagian masker juga dilakukan kepada para pengguna jalan lain, pekerja pasar dan sejumlah orang di lokasi publik yang ada di beberapa titik Kota Kediri. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News