TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Dalam upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19, Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin memperpanjang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat hingga 8 Februari mendatang.
Perpanjangan PPKM tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Trenggalek nomor 188.45/45/406.001.3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat guna Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Covid-19, Senin (25/1).
BACA JUGA:
- Dewan Terima Aspirasi Warga Terdampak Pembangunan Jembatan di Desa Bendorejo Trenggalek
- 45 Anggota DPRD Trenggalek 2024-2029 Resmi Dilantik, Bupati Ucapkan Selamat dan Apresiasi
- Penjelasan Wakil Ketua DPRD Trenggalek soal Hasil Rapat Koordinasi
- PAD Turun, Komisi II DPRD Trenggalek Minta Bakeuda Utamakan Belanja Skala Prioritas
SK yang ditetapkan tanggal 22 Januari tersebut memuat 6 poin. Di antaranya mengatur kapasitas restoran, warung, dan cafe maksimal 25 persen dan hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB. Begitu pun dengan pusat perbelanjaan, mall, dan toko berjejaring juga dibatasi waktu yang sama.
Untuk kegiatan keagamaan, sosial, dan budaya dihentikan sementara, kecuali pernikahan masih diperbolehkan melaksanakan akad, namun di ruang terbuka dan dibatasi maksimal diikuti 15 orang dengan menerapkan prokes.
Lewat akun instagram pribadinya, Bupati Arifin menyampaikan alasan memperpanjang PPKM, karena Kabupaten Trenggalek saat ini masih berada di zona merah.
"Dan dalam beberapa terakhir kita menyumbang kasus positif salah satu yang tertinggi di Jawa Timur," ucapnya melalui pesan suara di akun IG-nya.
Oleh karenanya, Bupati Arifin mengajak seluruh masyarakat Trenggalek untuk bergotong royong dan meminta para pengusaha restoran dan sejenisnya untuk displin menerapkan prokes.
"Maka daripada itu sayangi Trenggalek, sayangi keluarga kita, jangan ada lagi korban yang meninggal, jangan ada lagi kasus positif. Mari kita kita tekan penyebarannya," tutupnya. (man/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News