SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 03 Tahun 2021 tanggal 5 Februari 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Berbasis Mikro akan dimulai hari ini, Selasa (9/2/2021).
Gubernur Jawa Timur telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 188/59/KPTS/013/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA:
- Pemprov Jatim Sabet Paritrana Award 2024 Kategori Terbaik Inovasi se-Jawa-Bali
- Kanwil Kemenkumham Jatim Gelar Sosialisasi Penyampaian Hasil Penilaian Mandiri IRH
- Dibuka Presiden Jokowi, Pj Gubernur Jatim Hadiri Pembukaan MTQ Nasional XXX Samarinda
- Pj Wali Kota Kediri Dukung Percepatan Penurunan Angka Kematian Ibu dan Anak
Guna memastikan kesiapan seluruh daerah, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama Pangdam V/Brawijaya dan Kapolda Jawa Timur menggelar rapat koordinasi bersama jajaran forkopimda dari seluruh kabupaten/kota se-Jatim secara virtual di Gedung Negara Grahadi pada Senin (8/2/2021) malam.
"Besok (9/2/2021) akan dimulai PPKM Berskala Mikro sampai dengan 22 Februari 2021," ungkap Gubernur Khofifah dalam keterangan persnya, Senin (8/2/2021).
Turut hadir secara langsung di Grahadi, Kapolda Jatim Irjen Pol. Nico Afinta, Pangdam V/Brawijaya Mayjend TNI Suharyanto, Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, jajaran polres, polsek, danrem, dandim di kawasan Surabaya Raya.
Berbeda dengan Inmendagri No. 3 Tahun 2021 yang hanya menyebut wilayah Surabaya Raya, Malang Raya, dan Madiun Raya, untuk melaksanakan PPKM Mikro, Gubernur Khofifah memastikan bahwa seluruh kabupaten/kota di Jatim akan serentak melaksanakan PPKM Mikro yang berbasis RT atau RW dengan posko di desa/kelurahan.
"PPKM ini akan diterapkan di seluruh kabupaten/kota namun berbasis mikro, yaitu RT dan RW, yang poskonya ada di desa atau kelurahan, dan pelaksanaannya sesuai dengan kearifan lokal masing-masing," tegas Gubernur Khofifah.