Sebulan Ungkap 9 Kasus, Polres Lamongan Nyatakan Perang Terhadap Narkoba

Sebulan Ungkap 9 Kasus, Polres Lamongan Nyatakan Perang Terhadap Narkoba Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Narkoba AKP Khusen saat pers rilis.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Polres Lamongan menyatakan perang terhadap peredaran narkoba di Lamongan yang dinilai masih tinggi. Karena dalam sebulan, Satreskoba Polres Lamongan mengungkap 9 kasus narkoba dengan 11 tersangka.

AKBP Miko Indrayana saat menggelar pers rilis, Rabu (24/2/2021) menegaskan, 11 tersangka itu ditangkap dalam kurun waktu 22 Januari hingga 15 Februari 2020, berkat informasi masyarakat. "Informasi dari masyarakat sangat kita butuhkan dan kami berjanji akan terus memberantas peredaran narkoba di Lamongan," tegasnya.

Menurut mantan Kapolres Kediri Kota tersebut, keberhasilan Satreskoba Polres Lamongan dalam mengungkap 9 kasus tersebut tak lepas dari peran masyarakat.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada masyarakat karena pengungkapan kasus ini sebagian besar adalah dari informasi masyarakat," ujar AKBP Miko.

Miko menambahkan, penanganan kasus narkoba tidak hanya dalam bentuk pengungkapan kasus atau berupa tindakan dari anggota Polri. Tapi juga dibutuhkan kerja sama dengan instansi terkait, termasuk di dalamnya adalah masyarakat. 

"Tentunya kami akan evaluasi dan mapping terkait dengan apa yang kita lakukan. Baik lokasi maupun modusnya untuk memaksimalkan upaya pemberantasan narkoba," tambahnya.

Dari 11 tersangka yang diamankan Satreskoba Polres Lamongan, mereka adalah EK alias Kodok warga Brondong dengan barang bukti sabu 0,43 gram, NAS alias Gopal warga Karangbinangun dengan barang bukti 99 butir pil dobel l, MLI warga Lamongan dengan barang bukti sabu 0,25 gram.

Kemudian BP warga Lamongan dengan barang bukti sabu 0,24 gram, RM dan YS Pasutri warga Paciran dengan barang bukti sabu 2,01 gram, MR alias grandong dan UIM warga Paciran dengan barang bukti sabu 55,04 gram, ES warga Kedungpring dengan barang bukti sabu 1,09 gram, AF warga Modo dengan barang bukti sabu 1,52 gram, dan SU alias Kasdarip warga Brondong dengan barang bukti 130 butir pil karnopen.

"Jadi, total barang bukti sabu-sabu yang berhasil kita amankan sebanyak 60,33 gram. Kemudian sebanyak 99 butir pil dobel L dan 130 butir pil karnopen," ujarnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 2.150.000, 10 unit HP berbagai merek, 1 buah timbangan elektrik, 4 buah pipet kaca, dan 3 buah bong alat hisap sabu.

Akibat perbuatanya, lanjut Miko, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. "Kemudian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. Yaitu pasal 112 ayat 1, pasal 114 ayat 2 dan pasal 197," pungkasnya. (qom/ian)

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO