Tergiur Rp 400 Ribu Per 1 Gram, Kades Sumber Banteng Nekat Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Tergiur Rp 400 Ribu Per 1 Gram, Kades Sumber Banteng Nekat Nyambi Jadi Pengedar Sabu Kades Sumber Banteng saat diamankan Satreskoba Polres Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Benar-benar tak patut ditiru perilaku Abdul Rokhim (45). Sebagai kepala desa seharusnya memberikan teladan atau contoh perilaku yang baik kepada warganya. Namun, ia malah berbuat sebaliknya. Abdul Rokhim justru terlibat penyalahgunaan sabu-sabu sehingga harus berurusan dengan polisi.

Tak hanya sebagai pemakai, Kepala Desa Sumber Banteng, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan ini juga disebut-sebut menjadi sabu-sabu. Ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial IM yang kini masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga: Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. saat dikonfirmasi menerangkan, tersangka berhasil diamankan anggotanya pada hari Sabtu (13/3) dini hari ketika beristirahat di dalam rumahnya.

Rofiq yang akrab disapa Gus tersebut menambahkan, penggerebekan dilakukan setelah anggotanya mendapatkan informasi kalau tersangka kerap bermain sabu-sabu.

"Pelaku pemain aktif yang sudah setahun terakhir ia mengenal sabu-sabu. Bukan hanya dikonsumsi sendiri, melainkan juga kerap menjualnya," ungkap kapolres.

Baca Juga: Mobil Cabup Pasuruan Gus Mujib Dilempar Batu OTK Malam Hari

Menurut AKBP Rofiq, berdasarkan pemeriksaan, Abdul Rofiq mengonsumsi sabu dengan alasan untuk menambah stamina ketika berjaga atau ngeronda. Ketika ada orang yang membutuhkan, ia baru menjualnya dengan alasan untuk tambahan penghasilan.

"Karena penghasilan tetap dari jabatannya sebagai kepala desa dirasakan masih kurang. Terlebih-lebih di tengah Covid-19. Pekerjaan proyekan di desanya masih sepi. Jadi, demi memperoleh tambahan penghasilan, ia rela mengedarkan sabu," kata AKBP Rofiq.

Sementara Kasatnarkoba Polres Pasuruan AKP Domingos Ximenes menuturkan, pihaknya langsung melakukan penggerebekan usai mendapat informasi tersebut.

Baca Juga: Sidang Gugatan Perceraian di PA Bangil Pasuruan Ungkap Fakta Baru

"Kami langsung menggerebek rumah tersangka sekitar pukul 03.00 WIB. Penggerebekan kami lakukan pada saat tersangka sedang beristirahat di dalam kamarnya," jelas Dom, sapaan Domingos Ximenes saat mendampingi Kapolres Pasuruan.

Lanjut kasatreskrim, Abdul Rokhim mengaku bisa mendapatkan keuntungan Rp 400 ribu dari tiap menjual 1 gram sabu-sabu. "Awal mulanya hanya coba-coba. Walhasil, akhirnya ketagihan sampai-sampai keterusan dan memilih menjadi karena tergiur keuntungan," bebernya.

Dari penangkapan Kades Sumber Banteng, polisi mengamankan sejumlah barang. Yaitu sabu-sabu seberat 0,27 gram, 1 pipet kaca, plastik klip kecil kosong, timbangan elektrik, dan beberapa barang bukti lainnya.

Baca Juga: Kasasi Ditolak MA, Putusan Onslag Tetap Diterima Terdakwa Dugaan Kredit Fiktif di Pasuruan

"Barang bukti tersebut kami temukan di bawah kasur tempat tidurnya," sambung mantan Kapolsek Nguling itu.

Abdul Rokhim sendiri mengaku menyesal dengan apa yang sudah dilakukannya. Ia berdalih sabu-sabu itu untuk menambah stamina ketika dirinya berjaga di kampungnya. "Untuk stamina," akui tersangka singkat.

Karena ulahnya itu, ia terancam mendekam lama di penjara. Pasal 114 jo pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 melilitnya. Ia diancam hukuman 10 tahun penjara. (maf/par/ian)

Baca Juga: Merasa Ditipu, Warga Tambaksari Datangi Kajari soal Sertifikat Redistribusi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO