Mediasi Gagal, Warga Mlarak Ponorogo Tetap Minta Sertifikat Dikembalikan

Mediasi Gagal, Warga Mlarak Ponorogo Tetap Minta Sertifikat Dikembalikan Penasihat Hukum Suryo Alam Cs bersama warga Desa Mlarak saat ikuti sidang di PN Ponorogo.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Kelanjutan sidang mediasi antara penggugat 24 warga Desa Mlarak, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo dengan 3 tergugat yakni PT Global Sekawan Sejati Jogjakarta (GSSJ), notaris, dan mantan Kades Mlarak hari ini (Kamis, 18/3), tidak ada titik temu alias gagal.

Sebanyak 40 hari waktu yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo sebagai mediator terhadap kedua belah pihak yang berperkara sudah habis.

Baca Juga: Diduga Terjerat Kasus Penipuan Jual Beli Tanah, Oknum ASN di Situbondo Ditangkap

Pantauan Pengadilan Negeri Ponorogo, tampak puluhan warga desa yang sebagian sudah lansia dari Desa Mlarak mengikuti mediasi yang dilakukan secara tertutup di ruang sidang Candra.

Penasihat hukum yang mendampingi warga dalam sidang tersebut adalah Suryo Alam, S.H., M.H., Mega Aprillia, S.H., Didik Hariyanto, S.H. dan Ratih Laraswati, S.H. tergabung dalam SM Law Office Suryo Alam.

"Pada prinsipnya sidang hari ini sidang mediasi yang terakhir, sesuai dengan peraturan mediasi ini hanya dibatasi selama satu bulan atau paling lama 40 hari," kata Suryo Alam usai mengikuti sidang di PN Ponorogo, Jalan Juanda 23, Kamis (18/3/2021).

BACA JUGA:  Tak Kunjung Usai, Warga Mlarak Ponorogo Meja Hijaukan PT Global Sekawan Sejati

Baca Juga: Merasa Dilecehkan, Pria di Surabaya Laporkan Pamannya ke Polisi

Faktanya, lanjut Suryo, para tergugat satu, dua, atau tiga ini tidak pernah hadir sendiri di dalam mediasi, sehingga sesuai dengan aturan pada Sekma no 1 tahun 2016 bahwa itikad tidak baik ditunjukkan para tergugat.

"Penilaian tersebut sesuai mendasar pada aturan di mana para tergugat tidak pernah hadir. Untuk itu kami serahkan kepada majelis hakim atau majelis mediator untuk memberikan penilaian dalam masalah pelaksanaan mediasi," terangnya.

Suryo mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada majelis mediator bahwa itikad tidak baik ditunjukan oleh pihak tergugat satu, dua, dan tiga. "Kami mohon untuk diputus langsung dan dilanjut pada pemeriksaan perkara, sehingga untuk mediasi sudah gagal," ucapnya.

BACA JUGA: Kasus Warga Mlarak Ponorogo Jilid VI, Kuasa Hukum Suryo Alam Cs Gugat Notaris PT GSS

Baca Juga: Penasihat Hukum Imron Zuhdi: Klien Saya Siap Kembalikan Uang dengan Jual 3 Aset Miliknya

Selanjutnya, pihaknya masih menunggu perintah selanjutnya dari majelis hakim kapan kira-kira sidang kembali digelar. Mengingat sesuai dengan aturan, jadwal untuk persidangan selanjutnya dari majelis yang akan menentukan.

"Apakah ini perlu ditunda 1 minggu atau diperpanjang. Masalah mediasinya, kami masih menunggu putusan majelis," jelasnya.

Dengan keputusan itu, pihaknya tetap optimis sebenarnya dari hati nurani tetap menginginkan kekeluargaan, namun dari pihak tergugat tetap bersikukuh. "Kami tetap akan mengejar sampai di mana pun, di akhirat pun akan kami kejar," tegas Suryo.

Baca Juga: ​Jual Beli Tanah Tak Kunjung Usai, Warga Mlarak Ponorogo Meja Hijaukan PT Global Sekawan Sejati

Sementara itu, Wiji Astutik (50) yang datang menggendong anak kecilnya memohon dan berharap Pengadilan Negeri Ponorogo bisa membantu mengeluarkan setifikat yang sudah 3,5 tahun dibawa PT Global Sejati.

"Niki wau sidang mediasi ne gagal (Ini tadi sidang mediasinya gagal), Saya bersama warga yang lain tetap ingin sertifikatnya dikembalikan. Kulo mboten percoyo kalih PT Niko (Saya tidak percaya sama PT Global Sekawan Sejati), gek sertipikat kulo pun 3,5 tahun dibeto (karena sudah membawa sertifikat saya selama 3,5 tahun)," pungkas Wiji Astutik dengan muka sedih. (nov/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO