"Dengan edukasi tersebut, agar mereka memahami bahwa ada aturan yang melarang melakukan penebaran ikan impor, invasif, dan predator karena bisa mengancam kelestarian ikan-lokal" rel="tag">ikan lokal," kata Bima, Jumat (2/4).
Bima mengakui penebaran ikan yang dilakukan masyarakat, lembaga, serta instansi pemerintah dan swasta bertujuan baik. Hanya saja, kata dia, jenisnya sebenarnya sangat berbahaya bagi kelestarian ikan-lokal" rel="tag">ikan lokal.
Karena itu, ia menegaskan perlunya penyamaan persepsi antara para aktivis dan instansi pemerintah dan swasta agar tidak terjadi kesalahan lagi dalam penebaran bibit ikan di perairan umum.
Menurut Bima, ancaman terhadap kelestarian ikan-lokal" rel="tag">ikan lokal juga datang dari anggota masyarakat yang masih suka membuang sampah sembarangan di sungai, menangkap ikan dengan cara yang tidak ramah lingkungan, dan adanya pembangunan serta alih fungsi kawasan perairan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Diperlukan langkah strategis dari pemerintah daerah dan pemerintah desa untuk menerbitkan aturan hukum yang mengatur tentang perlindungan kawasan perairan," katanya.
"Dengan adanya sinergi yang baik antara unsur pemerintah, masyarakat, dan aktivis lingkungan serta dengan adanya aturan hukum yang jelas, maka diharapkan upaya perlindungan spesies ikan-lokal" rel="tag">ikan lokal ini akan berhasil. Demi masa depan lingkungan perairan Indonesia yang lebih baik," pungkas Bima. (uji/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News