​Timsus Jatanras Polda Jatim Ringkus 3 Tersangka Sindikat Curat Antarkota Dalam Provinsi

​Timsus Jatanras Polda Jatim Ringkus 3 Tersangka Sindikat Curat Antarkota Dalam Provinsi Polda Jatim saat menggelar konferensi pers kasus curat.

Listen to this article

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Timsus Subdit , Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) meringkus 3 sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di beberapa wilayah di Jawa Timur. Di antaranya, Probolinggo, Lumajang, Batu, Ngawi, Bojonegoro, Pasuruan dan Sampang.

Ketiga tersangka yang berhasil diringkus yakni, ASB (31) warga Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, serta NM (19) dan A (35) yang sama-sama warga Dusun Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Modus operandi yang dilakukan oleh sindikat curat ini, mereka memecah kaca mobil yang sudah diincar. Mereka juga telah menyiapkan busi kendaraan bermotor untuk pecah kaca. Sedangkan tersangka lain bertugas mengawasi keadaan sekitar.

Kronologinya, pada hari Senin 23 November 2020, sekitar pukul 15.30 WIB, ada laporan dari korban ke Polres Probolinggo. Ia menyebutkan, bahwa saat baru keluar dari bank, korban berniat pulang ke rumah, namun di tengah perjalanan ia mampir ke supermarket terlebih dahulu.

Setelah itu, pelapor (korban) masuk ke dalam minimarket. Tak berselang lama, alarm mobil bunyi namun oleh korban tak dihiraukan. Usai keluar dari belanja, korban mendapati bahwa tas miliknya hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 5 juta.

Menurut Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, bahwa tiga dari sembilan tersangka yang sudah diringkus, mereka sudah melakukan di 15 TKP (Tempat Kejadian Perkara). Pertama di Probolinggo 4 TKP, Bondowoso 1 TKP, Ngawi 1 TKP, Bojonegoro 1 TKP, Batu 1 TKP, Lumajang 4 TKP, Pasuruan 2 TKP dan Sampang 1 TKP.

"Tiga tersangka yang berhasil diringkus ini mereka adalah warga Probolinggo. Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan STNK motor serta 7 motor serta hanphone," jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (27/4/2021) sore.

Sementara itu Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirrreskrimum menyatakan dari total 15 TKP, kerugian korban mencapai Rp 1 miliar.

"Kejadian kriminalitas seperti curat kerap kali meningkat menjelang lebaran. Rata-rata para tersangka mengincar uang korban," ucap Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirreskrimum .

Dari pengungkapan yang sudah dilakukan ini, tersangka biasanya menunggu korban di parkiran, baik mal maupun parkiran minimarket. Saat korban lengah, tersangka baru menjalankan aksinya dan mengambil barang berharga milik korban yang ada di dalam mobil.

"Tempat kejadian yang paling banyak yakni di daerah Lumajang, sedangkan untuk sarana para tersangka ini mereka menggunakan motor," ucap Kombes Pol Totok Suharyanto,

Sedangkan untuk ketiga tersangka yang berhasil diringkus akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. (ana/ian)

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO