GRESIK, BANGSAONLINE.com - Langkah Camat Benjeng Kabupaten Gresik, Suryo Wibowo, mengeluarkan SK (Surat Keputusan) Nomor 141.2/10/437.108/2021, dikritik oleh praktisi hukum Andi Fajar Yulianto, S.H., C.T.L.
SK Camat Benjeng itu tentang pembatalan keputusan Kepala Desa (Kades) Munggugebang Nomor 141.2/8/427.106.18/2021 tentang pengangkatan Perangakat Desa Munggugebang tertanggal 27 Mei tahun 2021.
Saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Fajar mengatakan jika langkah Camat Benjeng melampaui kewenangan. Ia membeberkan kajian hukum terkait langkah Camat Benjeng yang membatalkan SK Kades tentang pengangkatan Suparno sebagai Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Munggugebang.
Fajar merujuk Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) pada pasal 126 ayat 3 huruf a. "Intinya camat sebagai pembina penyelenggara pemerintahan desa," sebutnya.
Kemudian, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 tahun 2018 tentang kecamatan, kewenangan camat di antaranya pelaksanaan teknis kewilayahan sekecamatan, dan bertugas sebagai koordinator kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat, sampai mengkoordinir pemeliharaan sarana prasarana hingga koordinator penyelenggara ketertiban umum.
"Memang camat dapat menerima pelimpahan kewenangan, akan tetapi sebatas aspek perizinan, rekomendasi, dan penetapan-penetapan terkait pengawasan penyelengaraan pemerintahan desa yang diberikan oleh bupati," ucap Fajar.