Terbongkar, Komplotan Mafia Mainkan Tanah Rp 476 M dengan Manipulasi Putusan PN

Terbongkar, Komplotan Mafia Mainkan Tanah Rp 476 M dengan Manipulasi Putusan PN Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Jhonny Edison Isir saat memberikan keterangan pers kepada wartawan terkiat terbongkarnya kasus mafia tanah yang memanipulasi putusan Pengadilan Negeri Surabaya di Surabaya, Kamis (10/7/2021), Foto: ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus . Seorang aparatur sipil negara (ASN), sebagai salah satu tersangkanya.

Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Jhonny Edison Isir mengungkapkan pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.

Baca Juga: Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Terima 5 Penghargaan Dari Kapolda

"Komplotan ini salah satunya merebut tanah seluas 17,5 hektare senilai Rp 476 miliar milik ahli waris Ikhsan di Jalan Margomulyo Indah Blok B, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya," kata Komisaris Besar Polisi Jhonny Edison Isir kepada wartawan di Surabaya, Kamis(10/6).

Masing-masing yang telah ditetapkan tersangka adalah Djerman Prasetyawan (49), Subagiyo (52), dan Samsul Hadi (52). Semuanya warga Kota Surabaya.

Modusnya, komplotan mafia itu memalsukan dokumen objek tanah, hingga memenangkan gugatan perdata di pengadilan. Ini yang selanjutnya dipergunakan sebagai lampiran untuk mengajukan sertifikat hak milik ke kantor pertanahan setempat.

Baca Juga: Tim Kurator PT GML dan KPKNL Malang Digugat Pemegang Saham

Kantor Pertanahan Kota Surabaya I telah melakukan pengukuran dan menerbitkan peta bidang, sebelum akhirnya kasus ini terbongkar.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Kartono Agustiyanto berdalih mengabulkan permohonan dari para tersangka dengan melakukan pengukuran serta menerbitkan peta bidang karena telah menerima berkas pengajuan secara formal yang dinyatakan lengkap.

"Salah satu lampiran dalam pengajuan yang mereka sertakan adalah bukti putusan pengadilan. Bagi kami sudah formal dan lengkap. Karenanya kemudian dilakukan pengukuran hingga akhirnya terbit peta bidang," katanya.

Baca Juga: Dugaan Kekerasan ke Pacar, Polrestabes Belum Terima Laporan Balik Ketua Bawaslu Surabaya

Ketika belakangan diketahui ada pemalsuan dalam berkas pengajuan tersebut, menurut Kartono, menjadi ranah kepolisian untuk membuktikannya.

Kombes Isir membenarkan, ada putusan perdata dari Pengadilan Negeri Surabaya yang dijadikan lampiran pengajuan sertifikat hak milik yang diajukan oleh para tersangka.

"Kawan-kawan dari Kantor Pertanahan Surabaya I secara yuridis formilnya melihat ada putusan pengadilan, sehingga kemudian diproses melakukan pengukuran hingga menerbitkan peta bidang. Namun secara materiil, yang kemudian bisa kita ungkap, ternyata ada settingan," ucapnya.

Baca Juga: Temuan 21 Potongan Tulang Manusia di Surabaya Diperkirakan Lebih Dari Dua Orang

Kapolrestabes menandaskan, dalam komplotan yang telah ditetapkan tersangka ini, ada yang berperan sebagai pendana. Selain itu, Subagiyo, salah satu tersangka, adalah seorang ASN yang pernah menjabat sebagai perangkat kelurahan dan sekretaris camat di wilayah setempat.

Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan perkara ini, yang diduga melibatkan banyak oknum di lingkungan pemerintahan maupun kantor pertanahan. (ana/rus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO