Bakesbangpol Blitar Imbau Ormas dan LSM Blitar Terapkan UU 17/2013

Bakesbangpol Blitar Imbau Ormas dan LSM Blitar Terapkan UU 17/2013 Undang-undang nomor 17 tahun 2013 memberi ruang bagi Ormas untuk tetap kritis kepada pemerintah. foto: Try Susanto/BangsaOnline.com

BLITAR (BangsaOnline) - Pemerintah Kabupaten Blitar berharap seluruh organisasi masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ada di Kabupaten Blitar bisa menerapkan undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Undang-undang ini merupakan pengganti dari undang-undang nomor 8 tahun 1985 yang telah berusia 28 tahun.

Menurut Bupati Blitar H Herry Noegroho, dengan undang-undang yang baru diharapkan Ormas/LSM di Blitar mampu mengelola keseimbangan, keselarasan dan keharmonisan antara hak dan kebebasan berorganisasi seperti diatur dalam UUD 1945.

Baca Juga: Tanggapi Pernyataan KPU Blitar, LSI Denny JA Klaim Kredibel dan Terdaftar di Bakesbangpol

Beberapa alasan penting diterbitkannya undang-undang nomor 17 tahun 2013 ini, diantaranya karena adanya perubahan paradigma dalam mengelola negara, dari orientasi elit political base berubah tekanan ke community base. Dimana pada undang-undang nomor 8 tahun 1985 yang disusun dengan paradigma sentralistik tak lagi cocok dengan model Pemerintahan yang cenderung desentralistis.

Selain itu juga nuansa kontrol dan pengendalian Ormas yang sangat kental dalam undang-undang nomor 8 tahun 1985 tak lagi relevan dengan spirit pemberdayaan dan kemitraan kritis antara pemerintah dan Ormas yang menjadi tuntutan reformasi.

Disamping itu, gaya pemerintahan yang otoritarianis dan represif model orde baru tak lagi memiliki tempat dalam iklim demokrasi yang menjadi syarat utama pengelolaan pemerintahan di era reformasi ini.

Baca Juga: ​Spanduk Tolak Deklarasi #2019gantipresiden Terpasang di Kota Blitar

Selain itu, reformasi menuntut pengelolaan negara berdasarkan prinsip-prinsip akuntabilitas, partisipatif dan transparansi. Nilai-nilai ini bertentangan dengan prinsip-prinsip pengaturan Ormas yang tertuang dalam isi undang-undang nomor 8 tahun 1985.

Terbitnya undang-undang nomor 17 tahun 2013 juga demi terjalinya harmonisasi dan sinkronisasi dengan undang-undang lain. Khususnya undang-undang yang lahir di era reformasi, agar langgam gerak Ormas seirama dengan pembangunan demokrasi secara menyeluruh.

Ditambahkan Kepala Bakesbangpol Kabupaten Blitar, Drs Mujianto, secara umum pihaknya berharap adanya kerjasama yang baik dan erat antara Ormas/LSM se-Kabupaten Blitar dengan Pemerintah Kabupaten Blitar. Sehingga dapat mewujudkan Pembangunan Kabupaten Blitar yang sesuai dengan harapan masyarakat.

Baca Juga: Tingkatkan Partisipasi, Bakesbangpol Kabupaten Blitar Gelar Pendidikan Politik Pemilih Perempuan

‘’Dengan adanya kesamaan Visi dan Misi Ormas dan LSM dengan pembangunan Kabupaten Blitar, ke depan diharapkan Kabupaten Blitar bisa lebih baik lagi dan sesuai dengan harapan masyarakat,’’ kata Mujianto.

Undang-undang ini menurutnya akan sama-sama menguntungkan baik bagi Ormas maupun Pemerintah. Sehingga pada akhirnya masyarakat yang akan merasakan dampak positif dari undang-undang ini.

‘’Dengan sinergi yang harmonis namun tetap kritis antara Ormas dan pemerintah akan tercipta kondisi yang kondusif. Sebab masyarakat bisa mengkoreksi secara leluasa setiap langkah dan kebijakan yang diambil pemerintah,’’ tandasnya.

Baca Juga: Workshop Pengelolaan Keuangan, Parpol Diharapkan Lebih Tertib Administrasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO