Ratusan Pegawai KPK Protes Ruki: Ada Hantu yang Takut Bareskrim di KPK!

Ratusan Pegawai KPK Protes Ruki: Ada Hantu yang Takut Bareskrim di KPK! Taufiequrachman Ruki saat melakukan konferensi pers bersama Plt Kapolri, Menkumham, Jaksa Agung, dan Menkopolhukam di Gedung KPK. foto: Danny Permana/Tribunnews.com

BangsaOnline - Ratusan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan aksi protes terhadap keputusan pimpinan yang melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Mereka menganggap cara tersebut makin melemahkan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Para pegawai melakukan aksi di pelataran gedung. Di barisan depan, tampak Ketua sementara Taufiequrachman dan pimpinan sementara , Indriyanto Seno Adji. Mereka menyaksikan aksi para pegawainya yang mengecam tindakan para pimpinan yang tidak melanjutkan penyidikan kasus Budi Gunawan.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana, Begini Dakwaan Jaksa KPK ke Bupati Sidoarjo Nonaktif

"Kami lihat semua bisa dibarterkan. Entah apalagi yang mereka lakukan nanti. Kolaborasi apa yang dilakukan selanjutnya?" ujar salah satu pegawai yang menjadi orator di hadapan pegawai lainnya.

"Pagi ini, seluruh rakyat akan saksikan bahwa lagi mati suri. Perlawanan tidak kelihatan lagi. Apa ini yang kita butuhkan?" lanjut pegawai tersebut.

Pegawai lainnya ikut menunjukkan suara hatinya atas keputusan pelimpahan kasus itu. Ia mengatakan, Gedung saat ini tengah didatangi "hantu-hantu" yang takut terhadap penegak hukum lain.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jatim Ajak Stakeholder Terlibat dalam Survei Penilaian Integritas

"Hari-hari ini hantu-hantu didatangkan ke gedung ini. Hantu-hantu yang takut Bareskrim. Kita tidak pernah takut! Gedung ini tidak pernah takut! Hentikan semua hantu yang datang ke gedung ini!" kata dia.

Selama para pegawainya berorasi, Ruki dan Indriyanto hanya menyimak. Aksi berakhir dengan penandatanganan petisi yang isinya penolakan pelimpahan kasus Budi ke kejaksaan.

Mereka meminta pimpinan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung sebagai langkah hukum melawan putusan praperadilan. Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah.

Baca Juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna

melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Ini dilakukan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan bahwa penetapan status tersangka Budi oleh tidak sah secara hukum. Namun, kejaksaan akan melimpahkan kasus itu ke Polri.

Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti justru membuka peluang kasus Budi Gunawan akhirnya dihentikan penyelidikannya.

"Kalau nanti misalnya sudah masuk ke penyidikan, bisa juga di-SP3. Tapi, yang dipastikan oleh dan Polri ini masih penyelidikan karena penyidikannya dibatalkan putusan praperadilan," kata Badrodin.

Baca Juga: Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN Sidoarjo: Jaksa Tolak Pledoi Siskawati

menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi lantas menggugat penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sumber: kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Resmi Dipecat! Novel Baswedan dkk Letakkan Kartu Identitas KPK':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO