JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Barang bukti dan tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk telah diserahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, saat ini para tersangka, termasuk Bupati Nganjuk nonaktif Novi Rahman Hidayat dibawa ke Nganjuk untuk diserahkan kepada JPU Kejagung di Kejari Nganjuk. Ini dilakukan setelah Kejagung menyatakan berkas kasus suap jual beli jabatan tersebut lengkap atau P-21
BACA JUGA:
- Terbukti Potong Dana BOP Masa Pandemi Covid-19, Staf Kemenag Nganjuk Ditahan!
- Pejabat Jawa Timur Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan: Ada Bupati Bangkalan dan Nganjuk
- Dugaan Kasus Korupsi Aset Desa, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Kades Kemaduh
- Terbukti Korupsi, Mantan Kepala Desa Pecuk Nganjuk Divonis 5 Tahun Penjara
Menurut Argo, berkas penyidikan dinyatakan lengkap pada tanggal 5 Juli lalu."Hari ini sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk lewat transportasi darat dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Argo kepada wartawan, Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Pasca pelimpahan tahap II ini, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya bakal segera disidang.
Selama proses penyidikan, kata Argo, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 49 saksi, 3 saksi ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah uang dan dokumen.
"Selanjutnya terhadap tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan negara Polda Jawa Timur," ujar Argo.
Klik Berita Selanjutnya