PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Adanya pembakaran dan perusakan fasilitas kampus IAIN Madura dalam aksi demo menuntut pemotongan UKT (Uang Kuliah Tunggal) pada Jumat (30/7/2021) lalu, berbuntut diamankannya dua mahasiswa.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana menjelaskan, sementara ini pihaknya masih mengamankan dua mahasiswa yang terbukti melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas kampus IAIN Madura saat demonstrasi. Sebagai pelapor, yakni M. Kosim selaku Rektor IAIN Madura.
BACA JUGA:
- Mahasiswa UTM Ajak Masyarakat Siaga Meski RUU Pilkada Dibatalkan: DPR RI dan Jokowi Bisa Bermanuver
- Tantang Haji Her Duel Carok hingga Ancam Perkosa Keluarganya, Warga Pamekasan Diamuk Massa
- Dituding Jadi Mata-mata Bea Cukai, M. Hasanuddin Laporkan Oknum Pegawai Ontong Teros ke Polisi
- Pemuda di Pamekasan Perkosa Adik Ipar yang Masih 14 Tahun hingga Hamil 7 Bulan
"Yang kami amankan saat ini sementara dua orang," ujar AKP Tomy Prambana, Rabu (4/8/2021).
Menurutnya, kemungkinan akan ada lagi tersangka lain yang akan diamankan oleh pihaknya. Karena untuk saat ini, Satreskrim Polres Pamekasan masih fokus melakukan pengembangan perihal kasus perusakan dan pembakaran fasilitas kampus IAIN Madura tersebut.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa dua mahasiswa itu diamankan karena terbukti melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas kampus IAIN Madura saat melakukan demonstrasi. Saat ini, keduanya berstatus tersangka.
"Berdasarkan dari laporan dan keterangan saksi serta alat bukti, setelah kami gelar perkara, kami naikkan statusnya sebagai tersangka. Jadi, kami langsung melakukan penangkapan karena eskalasi dari kasus yang ada," jelas AKP Tomy.
"Penangkapan terhadap dua mahasiswa berinisial IF dan DA itu kami lakukan pada Senin, 2 Agustus 2021," pungkasnya. (pmk1/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News