Istri Sudah Saya Talak 3, Saya Ingin Menikahi Lagi, Apa Bisa?

Istri Sudah Saya Talak 3, Saya Ingin Menikahi Lagi, Apa Bisa? Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A..

>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.. Kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<


Pertanyaan:

Assalamualaikum Pak Kiai. Saya mau bertanya soal perceraian. Istri saya sudah saya cerai dengan talak 3. Kemudian istri sudah menikah lagi, tapi nikah siri. Kemudian dia bercerai juga secara siri. Ada kangen yang amat sangat di hati ini.

Apakah saya sebagai suami pertama bisa menikahinya lagi Pak? Walaupun pernikahan dan perceraian yang dilakukan istri saya hanya secara siri. Mohon penjelasannya Pak Kiai. (Agung, Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara)


Jawaban:

Wa 'alaikumus salam wr. wb. Mengingat soal nikah, talak, dan rujuk (NTR) di Indonesia menganut ketentuan hukum ganda: Fikih dan diperkuat dengan hukum positif, maka persoalan talak tiga dan adanya muhallil seperti yang bapak tanyakan perlu memperhatikan hal-hal berikut:

Pertama, jika nikah dan talaknya tiganya berproses sesuai ketentuan Fikih dan hukum positif, maka muhallil dan talak dari muhallil itu sebaik juga mengikuti ketentuan Fikih dan hukum positif. Maksudnya, talak tiganya resmi tercatat sebagai putusan Pengadilan Agama.

Secara Fikih, wanita itu boleh dikawini lagi oleh suami pertama. Walaupun cerainya dari laki-laki muhallil tidak melalui putusan sidang Pengadian Agama.

Agar tak terjadi di kemudian hari saya sarankan, pasangan muhallil (suami-istri pasca talak 3) membuat AKTA CERAI senndiri, dengan tanda tangan kedua belah pihak di atas materai yang cukup. Jika kemudian terjadi masalah, maka AKTA CERAI tersebut dijadikan bukti, untuk mengurus AKTA NIKAH berikutnya. Demikian, wallahu a'lam.

Lihat juga video 'Nikahi Wanita Australia, Warga Sukodono Sidoarjo Diarak Keliling Kampung Naik Delman':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO