Jawaban:
Wa 'alaikumus salam wr. wb. Mengingat soal nikah, talak, dan rujuk (NTR) di Indonesia menganut ketentuan hukum ganda: Fikih dan diperkuat dengan hukum positif, maka persoalan talak tiga dan adanya muhallil seperti yang bapak tanyakan perlu memperhatikan hal-hal berikut:
Pertama, jika nikah dan talaknya tiganya berproses sesuai ketentuan Fikih dan hukum positif, maka muhallil dan talak dari muhallil itu sebaik juga mengikuti ketentuan Fikih dan hukum positif. Maksudnya, talak tiganya resmi tercatat sebagai putusan Pengadilan Agama.
Secara Fikih, wanita itu boleh dikawini lagi oleh suami pertama. Walaupun cerainya dari laki-laki muhallil tidak melalui putusan sidang Pengadian Agama.
Agar tak terjadi di kemudian hari saya sarankan, pasangan muhallil (suami-istri pasca talak 3) membuat AKTA CERAI senndiri, dengan tanda tangan kedua belah pihak di atas materai yang cukup. Jika kemudian terjadi masalah, maka AKTA CERAI tersebut dijadikan bukti, untuk mengurus AKTA NIKAH berikutnya. Demikian, wallahu a'lam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News