GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya melanjutkan sidang perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Camat Duduksampeyan, Kabupaten Gresik Nonaktif atas nama Suropadi, Rabu (18/8/2021).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dr. Johanis Hehamoni, S.H., M.H. dengan materi pembacaan vonis.
BACA JUGA:
- Sidang Kasus Korupsi Hibah UMKM Gresik: Jaksa Tuntut Farda 1,5 Tahun dan Ryan 1 Tahun Penjara
- Kasus Korupsi Diskoperindag Gresik: Siska dan Joko Belum Ditahan, Ryan Kembalikan Rp860 Juta
- Kajari Gresik Bekali Kades se-Ujungpangkah Ilmu Pencegahan Korupsi
- Gandeng APH dan Insan Media, AKD Duduksampeyan Gresik Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa
Dalam sidang itu, terdakwa Suropadi divonis hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar subsider 2 tahun penjara.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo saat dikonfirmasi membenarkan Terdakwa Camat Duduksampean, Suropadi, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim.
Menurut Dymas, hal yang memberatkan yaitu terdakwa tidak mengakui telah melaksanakan korupsi, dan yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum.
Dalam vonis tersebut, lanjut Dymas, Terdakwa Suropadi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2001.