Belum Kembalikan Uang ke Kas Desa, Pemberhentian Tetap Kades Paowan Tunggu Putusan Pengadilan

Belum Kembalikan Uang ke Kas Desa, Pemberhentian Tetap Kades Paowan Tunggu Putusan Pengadilan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo Lutfi Joko Prihatin. (foto: MURSIDI/ BANGSAONLINE)

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Hampir tiga bulan lamanya Kepala Desa Paowan, Kecamatan Panarukan Saiful Hadi diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Bupati Situbondo Karna Suswandi. Ia diberhentikan karena tidak menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa tahun 2020.

Kades yang belum genap dua tahun menjabat tersebut juga diketahui menyelewengkan keuangan desa berdasarkan temuan hasil audit keuangan oleh pihak Inspektorat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.

Baca Juga: Bupati Situbondo Lantik 129 Kades Perpanjangan Masa Jabatan: Layani Masyarakat dengan Baik

Atas dasar itulah, pada tanggal 10 Juni 2020, Bupati Situbondo resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara Saiful Hadi dari jabatannya sebagai Kepala Desa Paowan, Kecamatan Panarukan.

Namun, sampai sekarang belum ada tanda-tanda Bung Karna, sapaan akrab Bupati Situbondo, akan kembali mengaktifkan Kades Saiful Hady. Padahal sejak dinonaktifkan, walaupun tidak penuh, negara setiap bulan tetap menggajinya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo Lutfi Joko Prihatin saat dikonfirmasi mengatakan bahwa belum diaktifkannya Saiful Hadi sebagai Kepala Desa Paowan karena yang bersangkutan belum menyelesaikan kewajibannya.

Baca Juga: LPJ 58 Desa Tahun 2021 Bermasalah, Komisi I DPRD Situbondo Panggil DPMD

"Yang bersangkutan belum menyelesaikan kewajibannya berupa pengembalian keuangan ke kas desa, makanya belum bisa diaktifkan kembali," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (20/8/2021).

Sementara untuk laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa tahun 2020, pria yang menjabat sebagai Ketua Majelis Pertimbangan IKA-PMII ini menjelaskan bahwa sudah menjadi domain penjabat kepala desa yang baru.

"Kalau terkait dengan laporan pertanggungjawaban, bisa ditindaklanjuti oleh Pj., karena saat ini di Desa Paowan tersebut sudah dibentuk penjabat kepala desa," terang Lutfi.

Baca Juga: Sering Dilalui Dump Truck Pengangkut Tanah Uruk, Jembatan Penghubung Antar Dusun di Situbondo Ambrol

Disinggung kapan Saiful Hadi akan diberhentikan tetap, mantan kepala dinas sosial ini mengaku tidak tahu. Namun ia mengungkapkan bahwa beberapa kasus Saiful Hadi tersebut saat ini sedang ditangani oleh aparat penegak hukum di Kabupaten Situbondo.

"Sekarang kasusnya sedang ditangani penegak hukum, jadi nanti pemberhentian tetapnya menunggu putusan yang telah mempunyai hukum tetap," pungkasnya. (mur/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO