BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Polresta Banyuwangi berhasil membongkar kasus rapid test antigen palsu. Tiga orang diamankan dalam kasus ini, sedangkan seorang lainnya ditetapkan sebagai DPO.
Mereka yakni AF (27) warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi; DNE (31) warga Kecamatan Glagah, Banyuwangi; dan SA (37) warga Kabupaten Lumajang, sedangkan tersangka berstatus DPO yakni VJM (40) warga Banyuwangi.
BACA JUGA:
- Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
- Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
- Rumah di Banyuwangi Rusak Usai Diterjang Hujan Deras dan Tertimpa Pohon
- Diduga Mabuk Sopir Truk Fuso Tabrak Pagar Masjid Ikon di Banyuwangi, 3 Motor Rusak Parah
"Modusnya saling kerja sama menawarkan rapid test antigen dengan hasil negatif tanpa harus tes. Dua pelaku diduga sebagai tokoh utama, satu pelaku lainnya hanya turut serta atau perantara," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (2/9/2021).
Nasrun mengatakan, petugas kepolisian telah melakukan penyelidikan selama tiga bulan terakhir dalam kasus ini. Di mana, hasil rapid test antigen palsu yang mencatut nama sebuah klinik tersebut untuk keperluan penyeberangan ke Pelabuhan Gilimanuk, Bali, ataupun sebaliknya.
Dari pengakuan tersangka, jelas Nasrun, sudah berjalan tiga bulan lamanya dan telah membuat dokumen palsu tersebut sebanyak 48 kali. "Untuk biaya pembuatan rapid test antigen sebesar Rp 100 ribu. Di mana pembagian itu dibagi 60 persen dan 40 persen kepada masing-masing pelaku," tegas Kapolresta Banyuwangi.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa laptop, printer, dan kertas cetak antigen palsu. "Atas perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 263 Ayat (1) tentang Dugaan Pemalsuan Dokumen, dengan ancaman 6 tahun penjara," pungkasnya. (guh/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News