Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polres Blitar Kota karena mengalami kerugian sebesar Rp 36.000.000,-.
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota satreskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Hingga pada 25 September 2021, tersangka B Alias MK berhasil diamankan di saat pelaku akan melaksanakan pernikahan di Probolinggo.
"Selanjutnya pelaku B alias MK dan barang bukti berhasil diamankan guna kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.
Tersangka B Alias MK adalah seorang residivis dalam perkara yang sama. Dia pernah menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru Kota Malang sebanyak 2 kali.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (ina/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News