KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Kabupaten Kediri diresahkan dengan melambungnya harga minyak goreng. Apalagi ada rencana pemerintah mewajibkan pelaku usaha menggunakan minyak goreng kemasan.
Adalah Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2020 tentang minyak goreng sawit agar dijual dalam kemasan yang membuat resah pelaku usaha, khususnya UMKM yang membutuhkan bahan minyak goreng untuk produksi usahanya.
BACA JUGA:
- Hasil Survei, Bank Indonesia Optimis Perekonomian Kediri Tetap Meningkat
- SKK Migas Gelar Pre IOG SCM & NCB Summit 2024, ini yang Dibahas
- Dari Tanah Suci Madinah, Khofifah Berharap UMKM Naik Kelas dan Meng-Global
- Teken Jual Beli Gas dengan Kangean Energy, Dirut Petrokimia: Demi Kelancaran Pupuk Bersubsidi
Gatot Siswanto (56), Ketua Kelompok UMKM Kelud Mandiri Kabupaten Kediri, mengatakan bahwa rencana pemerintah yang akan mengalihkan penggunaan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan akan memberatkan pelaku usaha.
"Penggunaan minyak goreng kemasan tentu ada hitungan margin penurunan. Karena selama ini, saat menghitung BEP produksi itu dengan harga dasar minyak curah, bukan kemasan," kata pria yang mempunyai usaha stik tahu dan tahu bulat goreng itu, Rabu (24/11).
Saat ini harga minyak curah berkisar di angka Rp13.000 per liter, sedang harga minyak kemasan di angka Rp19.500 rupiah. Sementara harga minyak goreng curah sebulan lalu, berkisar di angka Rp9.000. Sedangkan minyak goreng kemasan hanya Rp12.500 per liternya.
"Dengan harga minyak goreng curah yang saat ini tembus 13 ribu per liter, kami masih bisa bertahan, meski belum menaikkan harga, karena kondisi ekonomi sekarang ini lagi melemah. Barang sudah terjual saja sudah senang," ujar warga Desa Toyoresmi, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri itu.
Gatot berharap ada perlakuan khusus untuk pelaku UMKM, yaitu bisa tetap menggunakan minyak goreng curah. "Sebagai produsen, kebutuhan minyak kan banyak, bila membeli kemasan, tentunya harus mengeluarkan anggaran besar," katanya.