TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Seluruh kepala desa dan ribuan perangkat desa se-Kabupaten Trenggalek melakukan aksi demonstrasi menolak Peraturan Presiden (Perpres) No. 104 Tahun 2021, Kamis (16/12).
Aksi demostrasi itu diawali dengan longmarch dari Stadion Menak Sopal Trenggalek menuju DPRD dan Pendopo Kabupaten Trenggalek.
Saat tiba di depan Gedung DPRD, puluhan perwakilan dari perangkat desa menyampaikan aspirasi di hadapan para wakil rakyat.
Puryono, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) se-Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa para kepala desa kompak menolak kebijakan pemerintah pusat berupa Perpres 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022.
"Dengan ini kami Asosiasi Kepala Desa (AKD) dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Trenggalek menolak pemberlakuan Perpres (104 Tahun 2021) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 28 ayat 8," kata Puryono sembari membacakan tuntutan di Aula Gedung DPRD Trenggalek.
Menurutnya, pengalokasian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 40 persen seperti yang tertuang dalam Perpres 104 Tahun 2021 terlalu berlebihan.