Untuk itu, pihaknya menyampaikan lima alasan penolakan Perpres 104 Tahun 2021 yang dituangkan dalam pernyataan sikap.
"Yang pertama, pemerintah desa akan kesulitan mencari obyek KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Alasan kedua, dengan adanya Perpres itu maka perangkat desa terkesan dibenturkan dengan warga desa," ujar Puryono.
Alasan ketiga, selama ini pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial telah melaksanakan ketahanan melalui program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Pengalokasian Dana Desa (DD) sebesar 8 persen selama masa pandemi Covid-19 juga dinilai terlalu berlebihan.
"Alasan kelima, implementasi perpres tersebut akan menghalangi pembangunan desa yang sebelumnya sudah direncanakan melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)," jelasnya.
Selain longmarch dan menyampaikan aspirasi, para demostran ini juga melakukan aksi tanda tangan di atas kain putih sepanjang kurang lebih 4 meter yang dibentangkan di halaman depan Gedung DPRD Trenggalek.
Usai menyuarakan aspirasinya di Gedung DPRD, ribuan perangkat desa itu kemudian melakukan longmarch menuju Pendopo Kabupaten Trenggalek untuk menyampaikan aspirasi yang sama kepada Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin. (man/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News