BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan melakukan pemusnahan barang bukti pada kasus minuman keras dan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan selama periode Januari - Desember tahun 2021.
"Pemusnahan barang bukti itu menjadi wujud transparansi kita kepada publik yang disaksikan oleh Bupati Bangkalan, jajaran Forkopimda dan perwakilan dari MUI Bangkalan," kata Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino saat gelar rilis di Mapolres Bangkalan, Selasa (28/12/2021).
Ia mengatakan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan kali ini terdiri dari sabu-sabu seberat 358,39 gram, ganja 12,79 gram, ekstasi 3 butir, tembakau sintetis seberat 4,24 gram, serta 675 botol minuman keras.
“Totalnya ada 129 kasus dari total tersangka sebanyak 172 orang, terdiri dari 168 orang laki-laki, 1 orang perempuan, dan 3 lainnya adalah anak-anak,” ujar AKBP Alith.
“Dari 129 kasus, 127 kasus sudah selesai. Sedangkan 2 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan”, tambahnya.