(Bupati Bangkalan R Abdul Latif Imron Amin dan Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino bersama Forpimda dan MUI menyaksikan bersama menghancurkan botol miras, di halaman Mapolres Bangkalan)
Dikatakan Alith, kriteria penyalahgunaan narkoba terdiri dari 65 orang sebagai pengedar dan 107 orang sebagai pengguna. Di mana dalam statusnya, rata-rata pelaku bekerja sebagai karyawan swasta dan PNS.
“Salah satu pelaku ada yang berstatus PNS aktif di Kabupaten Bangkalan, dan hal itu sudah kita koordinasikan dengan Bupati Bangkalan. Sehingga ke depannya akan menjadi kebijakan internal terkait sanksinya. Sedangkan untuk pidana narkobanya saat ini sudah memasuki tahapan penyidikan,” jelasnya.
Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron mengapresiasi adanya pemusnahan barang bukti penyalahgunaan narkoba dan minuman keras. Dengan adanya pemusnahan itu, pihaknya berharap pihak kepolisian tetap menjaga kondusivitas, kriminal, dan narkoba.
“Jadi, kami berharap generasi kita dapat menghindari narkoba agar bangsa ini lebih aktif, kreatif, dan produktif. Karena jika narkoba ini dimusnahkan, juga berdampak pada memutusan rantai kriminalitas di masyarakat,” pungkasnya. (ida/uzi/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News