Indonesia Segera Punya Bank Emas di Bawah Pengawasan OJK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Indonesia Segera Punya Bank Emas di Bawah Pengawasan OJK

Editor: Annisa'a Ambarnis
Jumat, 09 Desember 2022 11:18 WIB

Indonesia Segera Punya Bank Emas di Bawah Pengawasan OJK. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Indonesia segera memiliki atau . Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) yang akan disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang dalam waktu dekat.

Pada pasal 130 dalam draf RUU PPSK, masyarakat atau nasabah nantinya dapat menabung, melakukan , dan pembiayaan dengan emas.

"Kegiatan usaha merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh (Lembaga Jasa Keuangan)", tulis pasal 130 dalam RUU PPSK.

Pemerintah memastikan bahwa akan berjalan dengan baik dikarenakan langsung di bawah pengawasan ().

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video