Indonesia Segera Punya Bank Emas di Bawah Pengawasan OJK
Editor: Annisa'a Ambarnis
Jumat, 09 Desember 2022 11:18 WIB
LJK yang melakukan kegiatan usaha bullion sebagaimana dimaksud dalam pasal 130 wajib terlebih dahulu mendapatkan izin dari OJK.
Rincian mengenai aturan bank emas, nantinya akan tertuang secara detail dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
"Ketentuan mengenai LJK yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha bullion, pentahapan pelaksanaan kegiatan usaha bullion, tata kelola, manajemen resiko, prinsip kehati-hatian, dan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan", tulis Pasal 132 RUU PPSK.
(ans)