Polisi Ciduk Daeng Aziz, Pengacara: Unsur Hukum Belum Valid | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polisi Ciduk Daeng Aziz, Pengacara: Unsur Hukum Belum Valid

Jumat, 26 Februari 2016 21:43 WIB

foto: liputan6

"Makanya kita heran, saat saya dengar klien saya ditangkap polisi saya pikir itu dari Polda Metro Jaya karena yang bersangkutan tidak hadir, seharusnya pemanggilan itu ada protapnya baru klien kami ditahan," ujar Razman, Jumat (26/2) sore di lobby Markas Polres Metro Jakarta Utara.

Razman mengaku ia baru mengetahui bahwa kliennya ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (26/2) sore sekitar Pukul 14.00 WIB dan langsung menuju ke Mapolres Metro Jakarta Utara.

"Ini batas pemeriksaannya-kan hanya 1x24 jam, kalau memang tidak terbukti‎ ya, saya minta klien saya dibebaskan dari Polres, tolong hormati hak-hak dari klien saya," tegas pengacara kondang itu.

Lebih lanjut, Razman mengungkapkan bahwa kliennya menjadi tersangka dengan unsur hukum yang belum valid terbukti benar.

"Kalau ada barang bukti kuat silakan ditunjukkan kepada kami, namun kalau tidak ada, kami berhak untuk mengajukan pra-peradilan‎ atas penetapan Daeng sebagai tersangka‎," tegas Razman kepada wartawan. (jkt1/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video