Polisi Ciduk Daeng Aziz, Pengacara: Unsur Hukum Belum Valid | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polisi Ciduk Daeng Aziz, Pengacara: Unsur Hukum Belum Valid

Jumat, 26 Februari 2016 21:43 WIB

foto: liputan6

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Aparat Kepolisan akhirnya menangkap penguasa lokalisasi Kalijodo Daeng Aziz di kost-kostan Pasar Baru, Jakarta Pusat, setelah beberapa lama menghilang.

"DA ditangkap oleh (Polres) Utara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes M Iqbal di Jakarta, Jumat (26/2).

Iqbal mengaku belum mengetahui dalam kasus apa Daeng Aziz ditangkap polisi. Karena kasusnya ditangani oleh Polres Jakarta Utara. "Iya, diproses di Jakarta Utara," tutupnya saat dihubungi melalui ponselnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Daeng Aziz sebagai tersangka atas sangkaan Pasal 296 Jo 506 KUHPidana tentang Prostitusi.

Penetapan Daeng Aziz menjadi tersangka berkaitan dengan penangkapan Daeng Nakku beberapa waktu lalu, lantaran diduga sebagai penyedia praktik prostitusi di kawasan Kalijodo.

Pengacara Daeng Aziz, Razman Arif Nasution mengaku terkejut dengan penangkapan kliennya tersebut. Disebutkan Razman, tindakan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Utara bukanlah ‎penangkapan namun hanya pemeriksaan atas sangkaan kasus pencurian listrik yang dituduhkan polisi kepada kliennya.

"Makanya kita heran, saat saya dengar klien saya ditangkap polisi saya pikir itu dari Polda Metro Jaya karena yang bersangkutan tidak hadir, seharusnya pemanggilan itu ada protapnya baru klien kami ditahan," ujar Razman, Jumat (26/2) sore di lobby Markas Polres Metro Jakarta Utara.

Razman mengaku ia baru mengetahui bahwa kliennya ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (26/2) sore sekitar Pukul 14.00 WIB dan langsung menuju ke Mapolres Metro Jakarta Utara.

"Ini batas pemeriksaannya-kan hanya 1x24 jam, kalau memang tidak terbukti‎ ya, saya minta klien saya dibebaskan dari Polres, tolong hormati hak-hak dari klien saya," tegas pengacara kondang itu.

Lebih lanjut, Razman mengungkapkan bahwa kliennya menjadi tersangka dengan unsur hukum yang belum valid terbukti benar.

"Kalau ada barang bukti kuat silakan ditunjukkan kepada kami, namun kalau tidak ada, kami berhak untuk mengajukan pra-peradilan‎ atas penetapan Daeng sebagai tersangka‎," tegas Razman kepada wartawan. (jkt1/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video