Tadah Hasil Curian, Warga Pasuruan Dibekuk Polisi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Selasa, 01 Desember 2020 15:06 WIB
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Sedati. (foto: ist)
Di hadapan petugas, tersangka mengaku sudah lima kali mendapat barang hasil curian dari seseorang berinisial O (DPO). Untuk mengelabuhi pemilik maupun petugas, tersangka mengganti mulai aksesoris mobil, pelek, stiker, sampai pelat nomor.
Tersangka dijerat Pasal 480 Ayat 1 KUHP jo Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang perkara penadahan barang hasil kejahatan.
"Terkait pelaku pencuriannya berinisial O, masih kami lakukan pengejaran," pungkasnya. (cat/zar)
Tag:
maling mobil