Tadah Hasil Curian, Warga Pasuruan Dibekuk Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tadah Hasil Curian, Warga Pasuruan Dibekuk Polisi

Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Selasa, 01 Desember 2020 15:06 WIB

Tersangka saat diamankan di Mapolsek Sedati. (foto: ist)

Di hadapan petugas, tersangka mengaku sudah lima kali mendapat barang hasil curian dari seseorang berinisial O (DPO). Untuk mengelabuhi pemilik maupun petugas, tersangka mengganti mulai aksesoris mobil, pelek, stiker, sampai pelat nomor.

Tersangka dijerat Pasal 480 Ayat 1 KUHP jo Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang perkara penadahan barang hasil kejahatan.

"Terkait pelaku pencuriannya berinisial O, masih kami lakukan pengejaran," pungkasnya. (cat/zar)

 

 Tag:   maling mobil

Berita Terkait

Bangsaonline Video