Tadah Hasil Curian, Warga Pasuruan Dibekuk Polisi
Editor: Nizar Rosyidi
Wartawan: Catur Andy
Selasa, 01 Desember 2020 15:06 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Cholili (57), Warga Desa Bayeman, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan berhasil diringkus Satreskrim Polsek Sedati lantaran menjadi penadah barang curian berupa mobil pikap di kawasan Sedati, Sidoarjo.
Kapolsek Sedati Iptu Agnis J Manurung mengatakan, penangkapan bapak tiga anak tersebut bermula dari laporan korban yang kehilangan mobil pikap nopol W 9583 NU saat diparkir di halaman rumahnya.
BACA JUGA:
Kronologi Mobil WNA Dicuri di Tempat Pencucian KTM Kenjeran Surabaya
Bawa Kabur Mobil di Sidoarjo, Warga Jogja ini Babak Belur Dihajar Warga
Satreskrim Polres Pasuruan Amankan Penjual LPG Oplosan dan Pencuri Spesialis Pikap
Dikejar Pemilik, Maling Mobil Pikap di Sidoarjo Tertangkap Usai Tabrak Pohon dan Tiga Pengendara
"Kehilangannya Senin (30/11/2020) kemarin. Korban lapor ke polsek kemudian kami langsung tindak lanjuti melakukan penyelidikan," kata Agnis, Selasa (1/12/2020).
Lantaran kerja cepat petugas, akhirnya seorang pria yang setiap hari bekerja di bengkel itu berhasil dibekuk di rumahnya. "Kami tangkap kurang dari 1x24 jam," ucapnya.
Tersangka pun oleh petugas kemudian digelandang ke Mapolsek Sedati untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menanggungjawabkan perbuatannya.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku sudah lima kali mendapat barang hasil curian dari seseorang berinisial O (DPO). Untuk mengelabuhi pemilik maupun petugas, tersangka mengganti mulai aksesoris mobil, pelek, stiker, sampai pelat nomor.
Tersangka dijerat Pasal 480 Ayat 1 KUHP jo Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang perkara penadahan barang hasil kejahatan.
"Terkait pelaku pencuriannya berinisial O, masih kami lakukan pengejaran," pungkasnya. (cat/zar)