SAMPANG,BANGSAONLINE.com - Salah satu program kebanggaan Bupati Sampang dari segi pelayanan kesehatan diduga dinodai oleh Puskesmas Kedungdung yang menolak masyarakat berobat dengan biaya umum.
Penolakan yang menimpa pada masyarakat dari Dusun Laeran, Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Sampang, bernama Maslahah (25). Ia ditolak berobat di Puskesmas Kedungdung dengan biaya umum karena mempunyai BPJS.
Usut punya usut, Puskesmas Kedungdung juga diduga melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, di pasal 55 tertuang pelayanan untuk rawat jalan bagi pasien berobat di Puskesmas harus sesuai dengan faskes BPJS. Puskesmas atau pelayanan kesehatan bisa melayani pasien berobat di luar fasilitas kesehatan hanya untuk gawat darurat.
Sedangkan data yang dihimpun oleh BANGSAONLINE.com, Puskesmas Kedungdung pernah menerima Maslahah berobat dengan menggunakan BPJS meski faskesnya tidak terdaftar di Puskesmas Kedungdung.
Humaidi suami dari Maslahah merasa kecewa atas pelayanan di Puskesmas Kedungdung karena tidak diterima berobat dengan biaya umum. Pihaknya justru menuding Puskesmas Kedungdung milik orang-orang tertentu.
"Jelas kecewa karena saya sendiri asli orang Kedungdung tidak bisa berobat di Puskesmas Kedungdung, kalau seperti ini berarti Puskesmas Kedungdung hanya melayani orang-orang tertentu," ucapnya, Minggu, (2/7/2023).
Ia mengakui jika faskes BPJS milik istrinya tidak terdaftar di Puskesmas Kedungdung, namun apakah layak tidak diterima berobat dan diarahkan untuk berobat pada dokter yang buka praktek umum.
Klik Berita Selanjutnya