SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Oknum wartawan otak pencurian limbah medis di RSUD dr. Soewandhie, saat ini berstatus sebagai tersangka.
Diketahui, oknum wartawan tersebut bernama Soepandi atau akrab dipanggil Pendik itu, kini harus berada di balik jeruji besi Polsek Simokerto.
BACA JUGA:
- Tangkal Berita Hoaks, Srikandi Polres Ngawi Sosialisasi di Ponpes Gontor 1 Putri Mantingan
- Dewan Pers Siap Cabut Izin Media Jika Oknum Wartawan Terbukti Lakukan Intimidasi Hingga Pemerasan
- Jelang Pilkada 2024, AJI Bojonegoro Ingatkan Jurnalis dan Media Bersikap Independen
- Melarang Investigasi, Dewan Pers Tolak Draf Revisi UU Penyiaran
Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho mengatakan, Pendik mengakui semua perbuatannya. Ia juga mengaku, yang menyuruh Zaenal mencuri limbah medis RSUD dr. Soewandhie, untuk bahan pemberitaan.
Nantinya, jelas Dwi, setelah berita hoaks itu dimuat, ia akan memeras pihak rumah sakit.
"Jadi setelah Zaenal mencuri, Zaenal berangkat ke sebuah warung di dekat Makam WR Supratman. Disanalah penyerahan limbah medis itu," ujar Dwi Nugroho, Senin (04/09/2023).
Setelah penyerahan itu, kemudian Pendik berangkat ke TPS Rangkah yang berada di Jalan Kenjeran. Namun, aksinya tersebut terekam kamera CCTV.
Kapolsek Simokerto juga menyebut, sebelumnya pelaku melihat kondisi TPS dengan berjalan kaki, guna memastikan apakah petugas kebersihan dari rumah sakit datang.
Klik Berita Selanjutnya