Wartawan Otak Pencurian Limbah Medis RSUD dr. Soewandhie Jadi Tersangka

Wartawan Otak Pencurian Limbah Medis RSUD dr. Soewandhie Jadi Tersangka Soepandi alias Pendik, oknum wartawan yang sebagai otak pencurian limbah medis di RSUD dr. Soewandhie, untuk dijadikan perberitaan hoaks.

Setelah, petugas dari RSUD dr. Soewandhie datang, kemudian Pendik membawa sampah medis tersebut dan diletakan di dekat motor Tossa yang dipergunakan cleaning service membuang sampah.

Dengan berbekal limba medis yang ia bawa, lantas Pendik menuduh dua petugas kebersihan rumah sakit.

Berbekal limbah medis yang ia bawa, lantas Pendik menuduh dua petugas kebersihan rumah sakit. Dua petugas RSUD dr. Soewandhie yang tidak merasa membawa limbah medis pun kebingungan. Kemudian, kejadian tersebut dilaporkannya ke pihak manajemen rumah sakit.

"Pertama, ditetapkan sangka pasal 363 KUHP Berkaitan dengan peranannya menyuruh ZA yang sebelumnya diamankan mencuri. Berikutnya, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 berkaitan dengan kabar bohong atau hoax. Berikutnya lagi, pencemaran nama baik, atau 310 KUHP," imbuh Dwi Nugroho.

Dwi Nugroho menjelaskan, bahwa terkait peristiwa settingan yang sudah menjadi berita dan menuduh RSUD dr. Soewandhie melakukan pembuangan limbah medis di TPS Rangkah, itu adalah ranah dari .

"Jadi saat ini yg kita tangani berkaitan dengan pidana umum. Kecuali masuknya medsos biasa. Klo kaitan pemberitaan atau media berita kewenangan dewan pers menentukan," pungkas Dwi Nugroho. (rus/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO