Panwaslu Mojokerto Mentahkan Laporan Timses MKP terkait Penetapan Nisa-Syah

Panwaslu Mojokerto Mentahkan Laporan Timses MKP terkait Penetapan Nisa-Syah

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah), Samuel AP. SH bersama dua rekannya, Jaya Putrayadi SH, EE Triono SH, MH, Senin (31/08) mendatangi Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Jalan Raya Bangsal, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

"Kedatangan tim kuasa hukum Nisa-Syah ini untuk klarifikasi terkait laporan dari kuasa hukum paslon MKP-Ipung, apakah laporannya itu bisa ditindaklanjuti oleh panwas atau tidak, tadi pagi kami juga koordinasi dan klarifikasi ke KPU," kata ketua tim kuasa hukum Nisa-Syah, Samuel. (Baca juga: Tim Sukses MKP-Ipung Laporkan KPU Mojokerto ke Panwaslu)

Menurut Samuel, dari klarifikasi di panwas ini terkait permohonan gugatan yang diajukan, ternyata sudah diputus bahwa laporan tim kuasa hukum MKP tidak diterima dan tidak bisa ditindaklanjuti. Apalagi, pihaknya juga mendengar bahwa, tim kuasa hukum mempersoalkan rekom yang diajukan paslon Nisa-Syah.

"Keputusan panwas, laporan tim hukum MKP tidak diterima karena tidak memiliki legal standing sesuai dengan fatwa Mahkamah Agung (MA)," ujarnya. Ia menambahkan, dari klarifikasi ke KPU, pihaknya juga menanyakan apakah KPU sudah menerima surat tembusan karena KPU sebagai termohon, dalam tahapan sesuai Perbawaslu No 8, ternyata KPU belum menerima tembusan.

"Hari ini tadi, KPU baru menerima tembusan dan KPU tadi belum membaca surat tembusan karena masih di sekretariat," tegas Samuel.

Masih menurut Samuel, pengumuman status laporan sesuai keputusan Panwaslu bisa dibaca di papan pengumuman. "Kami anggap sudah tidak ada apa-ada dan sudah clear. Jadi tidak ada yang dipermasalahkan," imbuh dia.

Klik Berita Selanjutnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO