Panwaslu Mojokerto Mentahkan Laporan Timses MKP terkait Penetapan Nisa-Syah

Panwaslu Mojokerto Mentahkan Laporan Timses MKP terkait Penetapan Nisa-Syah

Sementara Ketua Panwaslu, Miskanto membenarkan adanya permohonan yang disengketakan oleh tim kuasa hukum MKP-Pungkasiadi, terkait keberatan atas keputusan KPU No 31/KPTS/ KPU Kabupaten Mojokerto Tahun 2015, yang juga dituangkan dalam berita acara tertanggal 24 Agustus tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati.

"Tetapi dari hasil kajian laporan sengketa, Panwas yang telah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Bawaslu Jatim serta Bawaslu RI, untuk menyikapi berbagai undang yang ada. Terdapat klausul fatwa Mahkamah Agung RI No 115/Tuaka.TUN/V/2015 angka 4," bebernya.

Miskanto juga menyebutkan keputusan tersebut diambil berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwali menjadi UU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwali menjadi UU.

"Fatwa MA RI Nomor 115/Tuaka.TUN/V/2015 angka 4 serta Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pilgub, Pilbup dan Pilwali. Memang ada waktu tiga hari jika ada paslon yang melaporkan dan hasil konsultasi kita dengan Banwaslu Jatim," katanya.

Ia menambahkan, dalam Fatwa MA RI Nomor 115/Tuaka.TUN/V/2015 angka 4 dijelaskan, jika pasangan calon (paslon) yang bisa melakukan gugatan adalah calon yang tidak ditetapkan KPU. Jika memang MKP-Ipung tidak puas dengan keputusan Panwas, lanjut Miskanto, bisa melanjutkan ke PTUN. (gun/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO