Panwaslu Mojokerto Mentahkan Laporan Timses MKP terkait Penetapan Nisa-Syah

Panwaslu Mojokerto Mentahkan Laporan Timses MKP terkait Penetapan Nisa-Syah

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Choirun Nisa-Arifudinsjah (Nisa-Syah), Samuel AP. SH bersama dua rekannya, Jaya Putrayadi SH, EE Triono SH, MH, Senin (31/08) mendatangi Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Jalan Raya Bangsal, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

"Kedatangan tim kuasa hukum Nisa-Syah ini untuk klarifikasi terkait laporan dari kuasa hukum paslon MKP-Ipung, apakah laporannya itu bisa ditindaklanjuti oleh panwas atau tidak, tadi pagi kami juga koordinasi dan klarifikasi ke KPU," kata ketua tim kuasa hukum Nisa-Syah, Samuel. (Baca juga: Tim Sukses MKP-Ipung Laporkan KPU Mojokerto ke Panwaslu)

Menurut Samuel, dari klarifikasi di panwas ini terkait permohonan gugatan yang diajukan, ternyata sudah diputus bahwa laporan tim kuasa hukum MKP tidak diterima dan tidak bisa ditindaklanjuti. Apalagi, pihaknya juga mendengar bahwa, tim kuasa hukum mempersoalkan rekom yang diajukan paslon Nisa-Syah.

"Keputusan panwas, laporan tim hukum MKP tidak diterima karena tidak memiliki legal standing sesuai dengan fatwa Mahkamah Agung (MA)," ujarnya. Ia menambahkan, dari klarifikasi ke KPU, pihaknya juga menanyakan apakah KPU sudah menerima surat tembusan karena KPU sebagai termohon, dalam tahapan sesuai Perbawaslu No 8, ternyata KPU belum menerima tembusan.

"Hari ini tadi, KPU baru menerima tembusan dan KPU tadi belum membaca surat tembusan karena masih di sekretariat," tegas Samuel.

Masih menurut Samuel, pengumuman status laporan sesuai keputusan Panwaslu bisa dibaca di papan pengumuman. "Kami anggap sudah tidak ada apa-ada dan sudah clear. Jadi tidak ada yang dipermasalahkan," imbuh dia.

Sementara Ketua Panwaslu, Miskanto membenarkan adanya permohonan yang disengketakan oleh tim kuasa hukum MKP-Pungkasiadi, terkait keberatan atas keputusan KPU No 31/KPTS/ KPU Kabupaten Mojokerto Tahun 2015, yang juga dituangkan dalam berita acara tertanggal 24 Agustus tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati.

"Tetapi dari hasil kajian laporan sengketa, Panwas yang telah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Bawaslu Jatim serta Bawaslu RI, untuk menyikapi berbagai undang yang ada. Terdapat klausul fatwa Mahkamah Agung RI No 115/Tuaka.TUN/V/2015 angka 4," bebernya.

Miskanto juga menyebutkan keputusan tersebut diambil berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu. UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwali menjadi UU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilgub, Pilbup dan Pilwali menjadi UU.

"Fatwa MA RI Nomor 115/Tuaka.TUN/V/2015 angka 4 serta Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pilgub, Pilbup dan Pilwali. Memang ada waktu tiga hari jika ada paslon yang melaporkan dan hasil konsultasi kita dengan Banwaslu Jatim," katanya.

Ia menambahkan, dalam Fatwa MA RI Nomor 115/Tuaka.TUN/V/2015 angka 4 dijelaskan, jika pasangan calon (paslon) yang bisa melakukan gugatan adalah calon yang tidak ditetapkan KPU. Jika memang MKP-Ipung tidak puas dengan keputusan Panwas, lanjut Miskanto, bisa melanjutkan ke PTUN. (gun/rvl)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO